Daerah Featured

Petinggi PT SIL Dua Kali Mangkir Dipanggil Dewan

Petinggi PT SIL Dua Kali Mangkir Dipanggil Dewan

Bengkulu Utara, GC – Aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) tengah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bengkulu Utara.

Bagaimana tidak? Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sedang punya setumpuk masalah. Baik itu masalah legalitas lahan kebun sawit plasma kepada masyarakat, masalah limbah hingga masalah menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin seluas 648 hektar, sesuai yang tercantum dalam Register 71 air bintunan.

Dengan banyaknya persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, bagian Komisi II ingin meminta penjelasan dari pihak PT.SIL serta menjembatani pihak perusahaan dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan. Namun sayang seribu kali sayang, sudah dua kali pihak dewan melakukan pemanggilan agar hadir dalam hearing, tapi para petinggi PT.SIL terkesan cuek lantaran lagi-lagi tak kunjung datang alias mangkir.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Sahat Mangasih Situmorang, ST. MM Saat dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com di ruang kerjanya menyebutkan, masalah dugaan menggarap kawasan HPT seluas 648 hektar dan soal limbah serta masalah legalitas lahan plasma antara perusahaan dan masyarakat ini telah berlangsung lama. Namun, lanjut Hendri, pihak PT.SIL tak pernah beritikad baik untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Masalah ini sudah diangkat jauh-jauh hari. Kita telah melakukan pemanggilan terhadap PT.SIL. Bahkan sudah dua kali kami undang ke DPRD ini untuk melakukan rapat dengar pendapat. Namun sampai hari ini mereka masih mangkir dari panggilan kita ini,” ucap Ketua Komisi II dengan wajah yang geram, Senin (23/03/2020).

Politikus PDI Perjuangan tersebut membeberkan, banyak warga yang telah menyampaikan laporan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan melampirkan dan mempertanyakan soal legalitas lahan plasma.

“Kami selaku anggota dewan bersinergi untuk mendesak terus iktikad baik perusahaan kepada masyarakat. Apabila memang tidak mau, kita bakal meminta pihak kepolisian untuk menjemput paksa mereka. Selain itu kita juga meminta kepada Bupati agar mencabut izinnya,” tegas ketua Komisi II.

Dewan Bakal Melakukan Pemanggilan Yang Ke 3 Kalinya

Diungkapkannya, sudah jadi rahasia umum bahwa PT SIL ini diduga belasan tahun menggarap Kawasan HPT. Ketua Komisi II mengatakan, dirinya pun tak memahami proses perizinanannya seperti apa, sehingga perusahaan  begitu leluasa berada disana.

“Kami akan melakukan pemanggilan untuk yang ke tiga kalinya, dan pemanggilannya akan kita lakukan setelah soal virus corona sudah dinyatakan aman. Paling tidak pertengahan bulan depan lah,” tutup ketua Komisi II.

Perlu juga diketahui, berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (3) maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Ben)

Related posts

Sertijab Kasat Reskrim dan Waka Polres Bengkulu Utara

Beni Irawan

Terkendala Anggaran, Inspektorat Belum Dapat Turuti Permintaan KPK

Beni Irawan

Kejari BU Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 961 Juta Lebih

Beni Irawan

Leave a Comment