Bengkulu Utara, GC – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara senilai Rp 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset infrastruktur Irigasi milik pemerintah daerah Kabupaten setempat.
“Ya benar, kita hari ini telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 961 Juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE. SH. MH, saat dikonfirmasikan oleh awak media ini di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Baca : Begini Kata Manajer PT PMN Soal Irigasi di Lahan Tambang Batu Bara
Baca : Kades Gunung Selan Pernah Layangkan Surat Pada Kadis PUPR
Baca : Penyelidikan Bangunan Irigasi di Lahan Tambang BB Terus Bergulir
Pradhana mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara itu berasal dari perusahaan tambang batu bara PT. Putra Maga Nanditama (PMN) yang telah mengganti kerugian negara lantaran merusak aset berupa bendung dan irigasi (DI Air Besi Tetanggo 1) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, yang berada di lokasi tambang batu bara di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga makmur senilai Rp 961 juta.
Pengembalian Kerugian Negara Metode Setor Tunai Ke Kas Daerah
Pengembalian Kerugian Negara tersebut, lanjut Kajari, dengan metode setoran tunai rupiah ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu. Dengan nomor rekening : 0040101000019 sekaligus memberikan bukti setoran tunai kepada pihak Pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan merujuk pada Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : S-1306/PW06/3/2022 tanggal 29 Juli 2022 lalu.
“Kalu kita lihat hal ini kesalahannya di sistem, Karena lokasi tersebut ditetapkan status Daerah Air (DI) oleh kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tap disisi lain, Kementerian ESDM mengeluarkan IUP juga disitu, jadi adanya suatu tumpang tindih, sehingga tidak ada sinkronisasi suatu sistem. Jadi kalau kita nyatakan ada perbuatan melawan hukum (PMH) siapa yang PMH,” jelas Kajari.
Baca : Masalah Irigasi di Lahan Tambang BB Diduga Buruknya Perencanaan
Selain itu, Pradhana, juga mengatakan, karena tidak cukup barang bukti dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga untuk sementara proses penyelidikan perkara hal ini dihentikan.
“Sementara untuk saat ini kita hentikan dulu proses penyelidikannya, tapi jika nanti kedepan ada fakta-fakta selain yang didapat dan dihasilkan dari hasil penyelidikan saat ini, tentu bisa kita lanjutkan lagi,” tutup Kajari.
Dari pantauan media ini, hadir dalam pengembalian kerugian negara di kantor Kejari Bengkulu Utara yakni, Kajari Bengkulu Utara didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Kepala BKAD Bengkulu Utara, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara dan Manajer PT PMN. (Ben)