Bengkulu Utara, GC – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Bengkulu Utara, eksekusi salah seorang berinisial KN lantaran terpidana korupsi, Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 15 : 00 WIB.
Menurut penjelasan kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH.MH melalui Kasi Pidsus, Nopridiansyah, SH dengan media ini menjelaskan, terpidana korupsi berinisial KN adalah bendahara bantuan dana proyek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) di kecamatan Air Napal tahun 2002 lalu.
Kemudian dari data yang dihimpun, bantuan pusat tersebut dikucurkan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkulu Utara, untuk kelompok ekonomi produktif masyarakat pesisir. Namun, dalam pencairan dana tersebut ternyata bertentangan dengan petunjuk operasional atau buku pedoman umum PEMP 2002 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan.
“Dalam waktu dekat ini masih ada tersangka lain yang akan kita eksekusikan,”ujar Kasi Pidsus.
Lebih lanjut dikatakannya, Terpidana dieksekusikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1517k/Pid Sus/2018 tanggal 19 November 2018, dengan putusan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 39.284.000.
“Apa bila terpidana tidak membayar dendanya maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap Kasi Pidsus.
Pantauan garudacitizen.com, setelah usai tahap eksekusi, terdakwa berinisial KN selanjutnya yang didampingi sang istrinya langsung dibawa ke Rutan Kelas B Bengkulu Utara. (Ben)