Daerah Featured

Denda Proyek GOR Bengkulu Utara Capai Rp 10,9 Juta Perhari

Denda Proyek GOR Bengkulu Utara Capai Rp 10,9 Juta Perhari

Bengkulu Utara, GC – Karena pekerjaan tidak selesai hingga 24 Desember 2019. Bahkan diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender. Kontraktor Proyek Pembangunan gedung olahraga (GOR) Perjuangan di Kabupaten Bengkulu Utara, wajib membayar denda 1/permil perhari dari nilai kontrak.

Hal ini disampaikan oleh Edi Aprianto selaku wakil ketua komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, saat dikonfirmasikan oleh awak media, Senin (17/02/2020) di ruang kerjannya.

“Kontraktor proyek GOR itu harus membayar denda 1/permil perhari dari nilai kontrak. Jadi kalau nilai kontraknya Rp 10,9 miliar, maka mereka ditaksirkan harus membayar Rp 10,9 juta perhari, kalikan 50 hari. Artinya total denda mereka yang harus dibayar sekitar Rp 545 juta,” terang Edi.

Pembangunan GOR Disinyalir Tak Sesuai Petunjuk Permenpora

Lebih lanjut dikatakan wakil ketua Komisi 3, dewan telah memberikan catatan merah terhadap pelaksanaan proyek pembangunan GOR Perjuangan tipe B lantaran molornya pekerjaan serta disinyalir pembangunannya tidak sesuai dengan petunjuk dari perturan menteri olahraga (Permenpora) nomor 5 tahun 2019.

Selain itu, kata wakil ketua komisi 3, terkait pembangunan GOR pihak dewan juga memberikan kartu kuning kepada dinas pemuda dan Olahraga, karena menurutnya pihak dinas yang terkait tersebut dinilai berkinerja buruk dalam hal perencanaan proyek pembangunan GOR tipe B.

“Sebelum kami menyampaikan Rekomendasi ke pihak aparat penegak hukum (APH) nantinya, kami dari dewan juga bakal melakukan hearing kembali dengan pihak Dispora dan pihak rekanan serta konsultan proyek. Kemudian, saat melakukan hearing itu nanti, tidak menutup kemungkinan kami juga mengundang pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu Utara,”jelas Edi.

Politikus PAN itu juga menyatakan, data rekanan yang disampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, diduga  tidak sesuai dengan fakta. Sebab, pada tanggal 30 Desember 2019 pihak Dispora dalam laporanya menyatakan bahwa progres fisik sudah mencapai 95 persen. Padahal, kenyataan di lapangan sepertinya tidak demikian.

“Kita berharap, pada rapat dengar pendapat kembali, konsultan proyek dapat hadir. Kemudian, kami minta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada tahun anggaran 2020 ini,’’demikian harap Edi. (Ben)

Related posts

Paripurna Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi APBD-P 2022

Beni Irawan

Terkait Sewa Pesanggerahan, Sekretaris Dispar : Perdanya Lagi Direvisi

Beni Irawan

Polsek Padang Jaya Berhasil Amankan Seorang Pemuda Lubuk Banyau

Beni Irawan

Leave a Comment