Daerah Featured

Hingga Kini Pemkab Bengkulu Utara Masih Abaikan Perintah KPK RI

Hingga Kini Pemkab Bengkulu Utara Masih Abaikan Perintah KPK RI

Bengkulu Utara, GC – Sungguh hebat dan luar biasa. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara masih saja belum melaksanakan perintah KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, pada saat Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu mengadakan rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP) pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu. Mereka telah menegaskan, agar Pemkab Bengkulu Utara segera mempublikasikan penjabaran APBD di website resmi milik pemerintah daerah setempat. Terutama APBD dan APBD Perubahan.

“APBD itu harus bisa ditampilkan melalui website dan harus bisa diakseskan oleh masyarakat. Tahun 2020 seharusnya sudah tampil di website Kominfo Bengkulu Utara,” kata salah satu Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, dalam rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui MCP di ruang rapat Setdakab pada hari Rabu (26/8/2020) lalu.

Menurut penjelasan salah satu Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, hal ini tujuannya untuk mengimplementasikan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan juga menindaklanjuti Inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta  Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

Transparansi APBD Merupakan Terwujudnya Good Governance

Lanjutnya, transparansi merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib diselenggarakan oleh birokrasi penyelenggara pemerintahan yang akan mendorong terciptanya trust sekaligus membangun citra positif pemerintah daerah itu sendiri.

Dengan demikian, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan serta mengumumkan informasi keuangan tersebut secara terbuka kepada publik luas. Seperti, Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perda tentang APBD dan lain-lain.

Berdasarkan hasil pengecekan media ini. Ternyata Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memiliki lima situs website resmi yang sampai saat ini masih aktif dengan baik. Lima situs website tersebut yakni :

  1. http://e-planning.bengkuluutarakab.go.id/web/home.
  2. https://mediacenter.bengkuluutarakab.go.id/.
  3. https://bengkuluutarakab.go.id/.
  4. http://bappeda.bengkuluutarakab.go.id/#.
  5. http://e-budgeting.bengkuluutarakab.go.id/web/pengumuman.

Namun sayangnya, Lima situs website milik pemerintah daerah Bengkulu Utara tersebut, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengunggah atau mempublikasikan terkait penjabaran APBD yang sudah disahkan bersama DPRD setempat. Terutama APBD dan APBD Perubahan Tahun 2020-2021. (Ben)

Related posts

Supervisi 10 Program PKK di Desa Karang Anyar II Meriah

Beni Irawan

BPBD Bengkulu Utara Gelar Bimtek Srikandi Siaga Bencana

Beni Irawan

Kajari Bengkulu Utara Sesali Sikap Oknum Jaksa Usir Wartawan

Beni Irawan

Leave a Comment

nineteen + 2 =