Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara bagian Komisi III melakukan sidak terhadap proses pengelolahan limbah PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di Desa lubuk Banyau, kecamatan Padang Jaya, Selasa (3/12/2019).
Edi Afrianto, selaku anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara, mengatakan, sidak ini dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa diduga Libah di PT. SIL tidak ramah lingkungan.
“Kami lakukan sidak ini sesuai dengan laporan dari masyarakat. Bersama rekan-rekan kami langsung turun untuk memastikan dan menyaksikan secara langsung terkait laporan masyarakat tersbut,” Ujar Edi
Lanjut Edi, pihak dewan bagian komisi III juga mengambil sampel hasil pengolahan akhir limbah Pabrik di PT SIL yang langsung terbuang ke aliran sungai.
“Soal hasil sampel yang kita ambil akan kita uji di LAB terlebih dahulu, apakah adanya indikasi pencemaran atau tidak. Setelah hasil uji LAB keluar baru kita dapat menjelaskannya,” tutup Edi.
Dari Pantauan awak media, Selain Edi Afrianto, ada beberapa anggota DPRD Komisi III yang ikut melakukan sidak ke PT SIL yakni, Emi Erfanita, Dwi Tanto dan Parmin. (Ben/Adv)