Daerah Featured

Pembayaran Publikasi Media Massa Dispendik BU Tak Sesuai Pedum

Pembayaran Publikasi Media Massa Dispendik BU Tak Sesuai Pedum

Garuda Citizen – Pembayaran publikasi media massa di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran 2023 dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, setiap media online yang mendapat order publikasi dari Dispendik Bengkulu Utara, pada kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kota Arga Makmur ke 47 tahun, hanya dibayar Rp 500.000 per media.

“Kalau kita turuti sesuai dengan Pedum, tentu hanya sedikit media yang dapat,” ujar Fahrudin, Kadispendik Bengkulu Utara, dengan awak media ini.

Kalau tidak sesuai Pedum, lalu berpedoman dengan apa membelanjakan uang negara tersebut?

Perlu juga dikatahui, pembayaran publikasi media massa di Dispendik Bengkulu Utara, pada kegiatan HUT Kota Arga Makmur ke 47 dilakukan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 dengan menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2023.

“Pembeyaran memang agak sedikit lama, karena kami menunggu pencairan dari APBD Perubahan 2023,” Ungkap salah satu PNS di Dispendik Bengkulu Utara yang melakukan pembayaran kesetiap awak media.

Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara tahun 2023. Berikut Pedoman Umum (Pedum) Standar Belanja Publikasi Media Massa :

F. STANDAR SATUAN BIAYA JASA IKLAN/REKLAME,FILM, DAN PEMOTRETAN Media Online

1. Satu Artikel atau Narasi dan 1 Foto :  Terendah Rp 800.000 Ribu dan Tertinggi Rp 1.000.000

2. Satu Artikel atau Narasi dan 2 Foto :  Terendah Rp 1200.000 dan Tertinggi Rp 1.500.000

3. Satu Artikel atau Narasi dan 3 Foto :  Terendah Rp 1600.000 dan Tertinggi Rp 2.000.000

4. Satu Artikel atau Narasi dan  5 Foto :  Terendah Rp 2.400.000 dan Tertinggi Rp 3.000.000

5. Satu Artikel atau Narasi dan 7 Foto :  Terendah Rp 3.200.000 dan Tertinggi Rp 4.000.000

6. Satu Artikel atau Narasi dan 10 Foto :  Terendah Rp 4.000.000 dan Tertinggi Rp 5.000.000

7. Satu Artikel atau Narasi dan 15 Foto :  Terendah Rp 5.600.000 dan Tertinggi Rp 6.000.000 8. Satu Artikel atau Narasi dan 20 Foto :  Terendah Rp 8.000.000 dan Tertinggi Rp 10.000.000 (Ben)

Related posts

Bupati Sidak RSUD Lagita Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Beni Irawan

Hj. Armiyani, Satu-satunya Wakil Perempuan DPRD BU 2024-2029

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016

Beni Irawan

Leave a Comment

one × 3 =