Daerah Featured

Perda Terkesan Mandul, Sejumlah OPD Bengkulu Utara Tak Jadi Berubah

Perda Terkesan Mandul, Sejumlah OPD Bengkulu Utara Tak Jadi Berubah

Bengkulu Utara, GC – Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal  7 Desember 2020 lalu, terkesan mandul.

Pasalnya, dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri) dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor 910/455/KEUDA tanggal 28 Januari 2021 dalam hal penjelasan pejabat pengelola keuangan pada SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur menyampaikan beberapa hal, yakni :

Berkenan dengan surat sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 910/0163/ BPKAD tanggal 20 Januari 2021 perihal mohon petunjuk atas penggunaan anggaran dan pejabat pengelola keuangan untuk SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur, bersama ini disampaikan sebagai berikut :

1) Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2) Pasal 4 ayat 3 PP nomor 12 tahun 2019 menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan kekuasaan sebagai mana dimaksud sebagai ayat 1, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.

3) Pasal 10 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 menjelaskan bahwa, kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA) mempunyai tugas antara lain, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

4) Angka 2 (Dua) Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember tahun 2020 tentang larangan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan kota yang menyelanggarakan Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 yang menegaskan, bahwa Gubernur, Bupati, walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati, Walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada menteri dalam negeri (Mendagri).

Kembali Menggunakan OPD Yang Lama

5) Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berkenaan petunjuk atas penggunaan anggaran dan pejabat pengelola keuangan untuk SKPD yang mengalami perubahan Nomenklatur sebagai berikut :

A. Dalam hal belum dapat dilaksanakannya pelantikan pejabat sebagai tindak lanjut SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat kembali menggunakan Nomenklatur perangkat daerah yang lama.

B) Penggunaan nomenkaltur perangkat daerah yang lama sesuai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara harus menyesuaikan Perda APBD dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

6) Dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelola keuangan daerah, diminta kesediaan Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sebagai mana diamanatkan pasal 216 PP nomor 12 tahun 2019, untuk mempasilitasi permasalahan dimaksud.

“Jika perubahan OPD itu mengacu pada peraturan Mendagri, artinya ngak perlulah pihak eksekutif  meminta pihak dewan terburu-buru membuat Perdanya. Ini para anggota DPRD sudah menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran, namun setelah ada hasilnya malah pihak eksekutif jadi bingung dan belum dapat menjalankannya. Bahkan, masih meminta petunjuk lagi dengan pihak Kemendagri,” ucap salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Bengkulu Utara yang tak mau disebut namanya, Rabu (3/2/2021) di kediamannya.

Lanjutnya, “Kalau seperti ini, tentu Publik menilai kinerja dewan terkesan sia-sia dong. Padahal, sebenarnya masalah perubahan nomenklatur ini, titik awal pengkajiannya berada di Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Tugas mereka itu,” tutupnya. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna LKPJ 2018

Beni Irawan

Bupati Bengkulu Utara Terkesan Cuekin Rekom Pansus Covid-19

Beni Irawan

Hina Suku Rejang di Medsos, FMR Akan Konsultasi ke Kepolisian

Beni Irawan

Leave a Comment

3 × 4 =