Bengkulu Utara, GC – Masalah uang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018 yang masuk ke rekening pribadi Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, melalui Bank Bengkulu menuai sorotan pihak dewan.
Salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara, Agus Riyadi selaku juru bicara dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang, perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (10/15/2019) menegaskan agar Bupati segera dapat meluruskan hal tersebut.
“Kami dari fraksi Gerindra menyayangkan adanya hal itu, dan kami berharap kepada saudara Bupati agar secepatnya dapat meluruskan soal anggaran yang masuk ke rekening pribadinya tersebut. Jangan sampai isu yang tak sedap ini terus berkembang di tengah masyarakat, sehingga dampaknya dapat mencoreng nama baik daerah kita kedepan. Ibarat Pepatah, Gara-gara nila setitik hancur susu sebelanga,” tutur Agus Riyadi.
Sementara, dari informasi yang didapatkan oleh awak media, untuk penganggaran pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018, diduga dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2018 hampir mencapai Rp 700 juta. (Ben)