Daerah Featured Investigasi

Pengadaan Bibit Sapi DTPHP Bengkulu Utara 2018 Tidak Sesuai Aturan

Pengadaan Bibit Sapi DTPHP Bengkulu Utara 2018 Tidak Sesuai Aturan

Bengkulu Utara, GC – Program pengadaan bibit sapi bali betina yang di gelontorkan dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) sebesar Rp 418.600.00 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasalnya, pada tahun anggaran 2018. Dinas TPHP Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 3.864.786.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.864.536.000,00 atau 99,99%. Diantaranya realisasi anggaran tersebut, Rp 418.600.000,00 untuk pengadaan bibit sapi bali betina.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas belanja barang yang akan diserahkan dengan masyarakat  pada kegiatan pengadaan bibit sapi bali betina menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

A). Dalam rangka kegiatan pengadaan bibit sapi bali betina, sebelum dilakukan pelelangan maka dinas melakukan survei harga sapi dengan salah satu anggota timnya adalah PPTK. Pelaksanaan survei dilaksanakan pada dua lokasi pedagang sapi dengan hasil berupa harga per ekor bibit sapi bali betina pada masing-masing lokasi sebesar Rp 8.000.000,00 dan sebesar Rp8.500.000,00.

B). Setelah hasil survei diperoleh, maka kegiatan selanjutnya adalah penyusunan HPS untuk pengadaan sapi yang dilakukan oleh PPTK dan disahkan oleh Pengguna Anggaran. HPS tersebut digunakan oleh pokja untuk diproses lelangnya.

C). Spesifikasi bibit sapi betina berdasarkan dokumen pengadaan yaitu :

  1. Berumur 18-24 bulan.
  2. Tinggi gumba minimal 100 cm.
  3. Eartag dan applicator.
  4. Tali tambang dan tali ikat kepala.
  5. Bibit sapi harus sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan setempat dan tidak cacat.

D. Berdasarkan LPSE Kabupaten Bengkulu Utara, proses pelelangan diikuiti oleh enam peserta dengan uraian pada tabel berikut :

Tabel di atas menunjukkan bahwa pada proses lelang hanya terdapat satu peserta penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran dan memperoleh evaluasi dokumen oleh pokja sampai dengan ditetapkan sebagai pemenang, yaitu CV. RKE.

E). CV. RKE melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi bali betina berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/SPK/DTPHP/SISKA/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp418.600.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kontrak. Kedua belah pihak yang menandatangani kontrak yaitu Kepala DTPHP dan Saudara HKM sebagai Wakil Direktur sekaligus pelaksana pekerjaan dari CV. RKE.

Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Telah Selesai 100 %

F). Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% dengan bukti berupa serah terima bibit sapi bali betina kepada kelompok masyarakat yaitu:

  1. Berita Acara Serah Terima nomor 01/BAST-APBD/SISKA/2018 pada tanggal 8 Oktober 2018 bertempat di Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya yang di berikan kepada kelompok tani usaha tani sebanyak 20 ekor bibit sapi bali betina dan;
  2. Berita Acara Serah Terima Bibit Sapi Bali Betina dengan nomor 02/BASTAPBD/SISKA/2018 pada tanggal 8 Oktober 2018 bertempat di Desa Air Simpang Kecamatan Pinang Raya yang diberikan kepada kelompok Tani Tirto Kencono sebanyak 20 ekor bibit sapi bali betina.

G). Pekerjaan telah dibayar 100% berdasarkan SP2D Nomor 1946/SP2D/LS/B3/2018 tanggal 17 Oktober 2018 sebesar Rp418.600.000,00. Pada SP2D ini terdapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp6.279.000,00, sehingga jumlah yang diterima CV. RKE adalah sebesar Rp412.321.000,00.

H). Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) di dalam SPK terdapat empat unsur harga sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

Berikut Tabelnya

Hasil pemeriksaan dokumen dan Permintaan Keterangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

A). Hasil survei harga sapi bali bibit pada dua pedagang sapi tidak dijadikan sebagai pedoman harga untuk penyusunan HPS;

B). Standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk harga bibit sapi bali betina per ekor sebesar Rp9.370.300,00 tidak dijadikan pertimbangan penyusunan HPS;

C). Penyedia dhi. Sdr. HKM selaku Wakil Direktur CV RKE tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan bibit sapi bali betina yang ditunjukkan dengan:

  1. Sdr. HKM hanya memiliki tiga ekor sapi dengan umur dua tahun;
  2. Sdr. HKM memperoleh dukungan penyediaan pengadaan sapi dari pihak lain dalam hal ini saudara SBN.
  3. Hasil permintaan keterangan darisaudara SBN diketahui bahwa yang bersangkutan dibayar sebesar Rp10.000.000,00 per ekor atau total sebesar Rp400.000.000,00 (di luar kewajiban pajak), dengan ruang lingkup pekerjaan mengadakan dan mengantarkan bibit sapi bali betina sampai dengan desa tujuan yaitu di Padang Jaya dan Air Simpang Ketahun.

D). Dalam RAB biaya kontrak kerja sebesar Rp 5.220.000,00. Biaya ini terdiri atas upah-upah sebagai berikut:

Berikut Tabel Uraiannya

Hasil permintaan keterangan kepada pihak terkait :

A).Sdr.SBN menjelaskan bahwa tenaga ahli yang ada pada saat pengadaan yaitu dokter hewan yang bertugas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.

B).Tenaga Ahli (Dokter Hewan) sekaligus sebagai Ketua Tim Penerima Barang Pengadaan bibit sapi bali betina menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya mendapatkan honor tim penerima barang sebanyak satu kali dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan dan tidak mendapatkan insentif apapun dari penyedia barang dan jasa atas kegiatan tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan realisasi kontrak dan biaya riil yang dikeluarkan terdapat lebih bayar senilai Rp12.321.000,00 (Rp 412.321.000,00 – Rp 400.000.000,00). Atas dasar tersebut BPK menyatakan bahwa pengadaan bibit sapi tersebut yakni :

1). Tidak sesuai PP No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang pada Pasal 16 Ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

2). Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4.

3). Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 030/307/BPKAD/2017 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 yang menetapkan: Kedua; yang menyatakan bahwa standar harga satuan merupakan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang/jasa, baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu, termasuk pajak dan keuntungan penyedia barang/jasa yang disusun dengan menggunakan metode survei, penggunaan data sekunder dari SKPD terkait dan situs resmi dengan teknik pengolahan data.

4). Dokumen Pengadaan Bab X. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) A.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran

Atas permasalahan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pengadaan sapi sebesar Rp12.321.000,00. Hal tersebut disebabkan : A). Kepala DTPHP kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengadaan bibit sapi bali betina. (B). PPTK tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Dengan adanya permasalahan tersebut,Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala DTPHP menyatakan bahwa : 1). Mekanisme penetapan/pemenang tender penyedia ditentukan oleh ULP sesuai ketentuan yang berlaku. (2). Pihak penyedia dapat menggunakan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan spesifikasi. (3). Harga survei belum termasuk keuntungan rekanan, risiko kematian, biaya transpotasi dan Pajak Penghasilan. (4). Harga sapi tidak sesuai dengan harga standar kabupaten disebabkan fluktuasi harga sapi.

Dari beberapa permasalahan diatas, BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara agar memperingatkan Kepala DTPHP yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengadaan bibit sapi bali betina.

Kemudian BPK juga merekomendasikan pada Bupati agar memerintahkan Kepala DTPHP untuk menyetor kelebihan bayar atas Pengadaan Sapi sebesar Rp12.321.000,00 ke Kas Daerah serta memperingatkan PPTK yang tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaannya. (Ben)

Related posts

Wartawan Tak Boleh Meliput, Sonti Bakara Sebut Rapat Tertutup

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020

Beni Irawan

Febri Sesalkan Statemen Masrup Tak Perlu Persetujuan DPRD

Beni Irawan

Leave a Comment

11 − five =