Daerah

Bawaslu Bengkulu Utara : Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pemilu 2019

Bengkulu Utara, GC – Meskipun pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu sudah 2 kali menghentikan proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Namun masyarakat masih tetap diminta berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019.

Selain mencoblos, partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan melaporkan jika adanya terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Baik pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah setempat.

Hal ini ditegaskan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni dalam rapat koordinasi Pemilu Partisipatif, Senin (1/4/2019) di Cafe Sawah Resto Jalan lintas Arga Makmur – Kemumu.

“Kita Mengadakan kegiatan ini guna untuk meminimalisirkan pelanggaran pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Dimana kami berharap dengan diadakannya pertemuan ini, masyarakat tidak ragu melporkan jika ada pelanggaran oleh peserta Pemilu,”kata Titin Sumarni.

Kegiatan yang digelarkan oleh Bawaslu ini melibatkan berbagai pihak, Seperti tokoh masyarakat, Tokoh agama, akademisi, organisasi wanita dan organisasi masyarakat lainnya.

Kemudian ketua Bawaslu juga berharap kepada seluruh peserta Rakor yang hadir dapat mensosialisasikan dengan keluarga dan masyarakat yang lainnya, tentang apa yang telah mereka dapatkan dalam Rakor tersebut.

“Setelah usai Rakor ini, kita berharap agar para peserta yang hadir dapat menerapkan di lingkungan tempatnya masing-masing. Terutama di lingkungan keluarga mereka,”harap Titin Sumarni.(Red)

Related posts

Pejabat Diknas Mengucapkan Permohonan Maaf Pada Seluruh Media Online

Beni Irawan

Banggar dan TAPD Bengkulu Utara Finalisasi APBD-P 2022

Beni Irawan

Implementasi Dana Covid-19 Bengkulu Utara Dinilai Tak Sesuai Aturan

Beni Irawan

Leave a Comment

twenty − four =