Bengkulu, GC – Karena nekat memalsukan Akun Facebook (FB) Kapolda Bengkulu untuk melakukan aksi penipuannya. Feby Gunawan (23) tahun, Salah seorang pemuda Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, diringkus jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno dengan awak media menjelaskan, ketika melihat adanya akun FB atas nama Supratman, dengan foto profil Kapolda Bengkulu. Pihaknya langsung mengkonfirmasikannya dengan Kapolda. Dari hasil konfirmasi itulah pihak kepolisian Polda Bengkulu mengetahui bahwa akun FB tersebut dipalsukan.
“Setelah kita tanya dengan Bapak Kapolda, ternyata dia tidak pernah membuat akun FB. Nah disitulah kami mulai mengetahui bahwa akun tersebut dipalsukan,”kata Sudarno, Jumat (28/6/2019)
Selain itu Sudarno juga mengatakan, pelaku ini sangat terlatih dalam melakukan aksinya, seperti membuat lokasi internet protocol address (IP) yang berada di luar bengkulu. Namun, berkat kejelian dari para anggota kepolisian, pelaku tetap saja berhasil diamankan.
Kabid humas AKBP Sudarno menambahkan, pelaku sebelumnya juga pernah memalsukan akun FB milik anggota kepolisian berpangkat kombes. Kemudian menurut keterangan pelaku yang hanya lulusan paket C tersebut, akun milik kapolda Bengkulu ini merupakan akun ke 2 milik anggota kepolisian yang ia palsukannya.
“Dia ini udah 2 kali memalsukan akun FB anggota kepolisian dan akun milik kapolda Bengkulu ini yang ke 2 nya”demikian Sudarno.
Atas perbutannya, pelaku deijerat dengan pasal pasal 51 ayat (1) dan junto pasal 35 undang – undang ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.(Ben)