Bengkulu Utara, GC – Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, diduga telah merugikan keuangan daerah lantaran adanya beberapa item temuan BPK RI perwakilan Bengkulu, terhadap penggunaan anggaran kegiatan di sekretariat DPRD tahun 2018.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan reses tahun 2018, diketahui bahwa bukti-bukti pengeluaran atau SPJ yang disusun oleh PPTK bukan merupakan SPJ riil lantaran tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Kemudian, berdasarkan foto dokumentasi kegiatan reses dan konfirmasi pihak BPK dengan pihak Kepala Desa, ternyata juga diketahui bahwa tidak terdapat sewa ruangan, sewa sound system, sewa kursi, publikasi, makan minum, dekorasi dan dokumentasi, serta jumlah peserta tidak sebanyak yang tercantum dalam SPJ dalam kegitan tersebut.
Bahkan, dari hasil konfirmasi BPK dengan Kepala Desa diketahui bahwa, kegiatan reses tidak seluruhnya sewa ruangan, sewa sound system, sewa kursi ,sewa tenda, dekorasi karena perlengkapan dan peralatan tersebut merupakan milik desa dan tidak disewakan.
BPK : Terdapat Biaya-Biaya Yang Tidak Didukung Dengan Bukti-Bukti
Sementara, berdasarkan penjelasan PPTK kegiatan reses dengan BPK diketahui bahwa, biaya-biaya yang dijelaskan oleh PPTK tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat diyakini jumlah dan kebenarannya.
Dengan adanya demikian, sehingga dalam hal ini BPK menyatakan bahwa, realisasi Pelaksanaan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD tahun 2018 terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 92.316.638,00.
Kemudian lagi, BPK juga menemukan, terdapat perjalanan dinas ganda pada Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2018, senilai Rp 48.480.600,00.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap beberapa paket pengadaan tahun 2018 di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, menunjukkan terdapat pemahalan nilai pengadaan , dengan rincian sebagai berikut :
- Pemahalan Pengadaan Meubeleur Kursi Tamu Sebesar Rp 18.306.880,00
- Pemahalan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Peralatan Rumah Tangga, Mebeleur Sebesar Rp 20.986.600,00
- Pemahalan Pengadaan Gorden Gedung Fraksi Sebesar Rp 14.223.000,00
- Pemahalan Pengadaan Kursi Kerja Sebesar Rp 22.086.400,00
- Pemahalan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Sebesar Rp 41.198.120,00
Namun sayangnya, hingga berita atas temuan BPK ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang terkait. (Ben)