Bengkulu Utara, GC – Setelah melalui rapat banggar serta fraksi-fraksi yang cukup alot lantaran belum adanya payung hukum terkait bagian SDA. Akhirnya, 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui RAPBD tahun 2020 menjadi Peraturan daerah (Perda), Jum’at (29/11/2019).
Penetapan RAPBD 2020 menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, berlangsung pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, dalam agenda penyampaian kata akhir fraksi di ruang sidang utama gedung dewan.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, usai membuka sidang paripurna mengatakan, Raperda tentang APBD yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara telah dibahas, dikaji dan disikapi oleh fraksi-fraksi. Hasilnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan telah ditanggapi oleh Bupati Bengkulu Utara.
“Kemudian dibahas secara bersama secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan telah dilaporkan kepada pimpinan dan para Ketua Fraksi. Sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,” Ungkap Sonti.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian mengungkapkan, penyusunan APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja. Dengan mengutamakan output dari program dan kegiatan yang akan dicapai, serta kuantitas dan kualitas penggunaan anggaran yang terukur.
“Saya sangat menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Tidak sedikit waktu, tenaga dan pikiran yang telah saudara dewan korbankan demi tercapainya kesepakatan bersama tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 ini,” terang Mian. (Ben/ADV)