Bengkulu Utara, GC – Pengaduan masyarakat Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 oleh pemerintahan desa, masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini dikatakan oleh Suharto Handayani, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, saat dikonfirmasikan oleh media ini di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Suharto Handayani menyatakan belum bisa memastikan kapan proses penanganan kasus Desa Durian Daun ini selesai. Tetapi, dia berjanji dalam waktu dekat ini akan memberitahu jika LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu sudah selesai.
“Untuk LHP desa Durian Daun masih dalam proses, kita pastikan dalam waktu dekat ini selesai. Kalau sudah selesai kita tunggu sampai 60 hari mereka mengembalikan TGR nya. Setelah itu Berkas LHP nya kita limpahkan dengan aparat penegak hukum,”tegas Suharto Handayani.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 itu terungkap di dalam surat pengaduan pihak BPD bersama warga Desa Durian Daun ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada tanggal 3 bulan Juli 2019. Di dalam surat pengaduan itu disebutkan ada 8 item yang dilaporkan oleh pihak BPD bersama warga desa. Diantaranya, Item Pengoralan Jalan, Pembuatan Sumur Bor, dan pemotongan anggaran kegiatan sebesar 25 Persen. (Ben)