Bengkulu Utara, GC – Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi tentang nota pengantar 2 raperda dalam sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu (6/3/2019). Mendapat tanggapan beragam dari kalangan dewan.
Meskipun ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap, selaku pimpinan sidang mengungkapkan bahwa sebagian besar fraksi menerima dan bakal mencermati jawaban itu di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Namun, ada juga dari fraksi Gerindra yang meminta jawaban dalam momen ini kepada Bupati selaku pihak eksekutif, agar dapat menjelaskan bagai mana mekanisme penyaluran KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBD Bengkulu Utara.
Menurut jawaban Bupati, sebelumnya memang kartu dicetak oleh BPJS. Sedangkan untuk penyalurannya, melekat pada tupoksi kepala seksi jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah setempat.
“Karena pada tahun 2018-2019 tidak ada anggaran distribusi, sehingga Kartu Jaminan Kesehatan seperti KIS atau BPJS, langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui kader pos pelayanan terpadu (Posyandu),”kata Ir.Mian.
Tetapi yang menjadi persoalannya dalam hal ini, mengapa seorang caleg yang membagikan KIS yang disertai dengan APK kalendernya itu. Sementara dari pengakuan warga jelas-jelas tidak ada kader posyandu dari Dinkes yang membagikannya.
“Sepengetahuan saya kader Posyadu tidak ada yang membagi-bagikan kartu KIS serta Kalender atau kartu nama salah satu caleg. Kalau pun ada, maka diduga kader itu bukan kader posyandu, tapi kader politik namanya,”ujar ketua LSM Gerinbis Bengkulu Utara, Syahrilludin.(Ben)