Bengkulu Utara,(GC)-Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara,Rabu (2/8/2017) dalam agenda penyampaian kata akhir Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD,Ali Antor Harap yang di hadiri wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Dinata beserta sejumlah anggota dewan dari beberapa Fraksi dan seluruh kepala SKPD di ruang sidang gedung dewan tersebut berjalan dengan baik dan mulus.
Dalam sidang Paripurna, akhirnya 7 fraksi yang ada di DPRD dapat menerima dan menyetujui 3 raperda yang telah di bahas beberapa tahapan sebelumnya bersama pihak Eksekutif ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda ).
Adapun 3 Raperda Yang disetujui dan disahkanmenjadi Perda tersebut yakni, Perda Larangan Melepas Hewan Ternak, Perda PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD,kemudian yang ketiga Perda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Meskipun demikian,Fraksi-Fraksi pada saat sidang juga memberikan saran dan masukan serta beberapa catatan kepada pihak eksekutif,seperti yang disampaikan oleh Sonti Bakara dari Fraksi Kebangkitan Hati Nurani menyampaikan, setelah disetujui dan disahkannya 3 Raperda tersebut menjadi perda, maka sebagai wakil rakyat dirinya meminta kepada pihak eksekutif agar dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari tingkat kabupaten hingga kepelosok desa.
“Untuk Melahirkan Perda ini tidak sedikit mengeluarkan anggaran, jadi kami selaku dewan meminta kepada pihak eksekutif agar perda yang sudah disahkan ini tidak mandul dan benar-benar berjalan dengan maksimal,” Tegas Sonti Bakara. (Ben)