Daerah Featured

Dewan Kecam Bawaslu Usut Tuntas Aksi Caleg Bagikan KIS

Bengkulu Utara, GC – Hampir seluruh dewan saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, mengecam keras agar Bawaslu dan Gakkumdu mengusut tuntas aksi salah satu caleg yang diduga berkampanye membagikan KIS dengan warga, Selasa (5/3/2019).

Seperti yang diungkapkan Dedi Syafroni dari Fraksi merah putih dihadapan rapat paripurna ketika menyampaikan pembahasan tentang 2 raperda meminta, agar pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara mengusut tuntas hingga dapat memberikan saksi pidana atas dugaan adanya salah satu caleg yang membagi-bagikan KIS tersebut.

“Saya berharap pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara, dapat mengusut tuntas atas dugaan caleg yang membagi-bagikan KIS dengan masyarakat. Begitu pula dengan ASN yang diduga terlibat dalam hal ini, jika terbukti benar terlibat berkolaborasi dengan caleg, kita harap agar diberi juga sanksi sesuai aturan, bila perlu dipecat dari ASN,”bebernya.

Akibat Keterlambatan Bagikan KIS, Tentu Masyarakat Telah Dirugikan

Senada yang disampaikan oleh Suprianto dari fraksi Gerindra dan Juhaili dari Fraksi Golkar. Diakhir kata saat menyampaikan pandangan umum fraksinya, mereka juga mengecam keras atas hal tersebut. Sebab menurut mereka, karena adanya salah satu caleg yang diduga berkolaborasi soal pembagian KIS dengan salah satu PNS di Dinas Kesehatan, tentu masyarakat merasa dirugikan.

Pasalnya, menurut informasi keterangan dari pihak BPJS. Seharusnya KIS tersebut diberikan dengan masyarakat pada bulan November tahun 2018 lalu. Namun pada kenyataannya, KIS mulai dibagikan dengan masyarakat pada bulan Februari 2019.

Akibat keterlambatan pemberian KIS tersebut, sehingga masyarakat yang kurang mampu ingin berobat pada bulan November hingga bulan Januari, terpaksa harus menggunakan biaya sendiri. Artinya, masyarakat jelas-jelas telah dirugikan. Terutama warga yang sangat membutuhkan KIS lantaran ingin berobat selama bulan November hingga bulan Januari.

“Kita berharap pada pihak inspektorat, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam persoalan caleg berkampanye bagikan KIS dengan warga. Jika terbukti ASN itu, maka kita minta pihak pemeintah daerah setempat, meberikan sanksi sesuai aturan ASN. Karena Selain diduga mlakukan politik praktis, ASN tersebut telah merugikan masyarakat,”ungkap Juhaili. (Ben)

Related posts

Terima SK DPP, Rindang Resmi Nahkodai DPC PBB Bengkulu Utara

Beni Irawan

Bupati Bengkulu Utara Ikut Rapat Teleconference Bersama KPK RI

Beni Irawan

Reses Masa Sidang Pertama 2019, Supriyanto Serap Aspirasi Masyarakat

Beni Irawan

Leave a Comment