Daerah

Hearing Dengan Komisi 1, Sejumlah ASN Minta SK Pemecatan Dibatalkan

Bengkulu Utara, GC – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan tanpa hormat oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, hearing bersama DPRD bagian komisi 1, Senin ( 21/1/2019).

Dalam Hering yang dipimpin oleh Ketua komisi 1, Fitra Martin, yang didampingi Misrin Pirin dan Anuari. Beberapa ASN yang telah dipecat, melalui pendamping hukum Ropik Sumantri, berharap dengan pihak Dewan, agar pihak pemerintah Daerah Bengkulu Utara, membatalkan SK pelaksanaan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 13 orang ASN mantan narapida Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sampai keluar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sangat berharap kepada pihak dewan, agar pihak dewan dapat menyampaikan dengan pemerintah daerah, untuk ditinjau ulang kembali SK Pemecatan rekan-rekan kami yang telah di PTDH saat ini,”kata Ropik.

Menurut Ropik, Sebenarnya pihak pemerintah daerah sangat banyak sekali dasarnya jika  ingin meninjau ulang kembali SK Pemebrhentian terhadap ASN tersebut. Salah satunya, saat ini masih banyak di daerah lain yang belum menerapkan keputusan SKB 3 menteri untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang terpidana Korupsi.

Dengan belum dilakukanya penerapan aturan SKB 3 menteri di daerah lain, artinya belum ada kepastian hukum atas keputusan aturan SKB tersebut.

“Kenapa kami meminta SK Pemecatan mereka ditinjau ulang kembali, karena masih banyak pihak pemerintah yang harus pertimbangkan kembali, seperti melakukan pemecatan ASN dengan aturan berlaku surut,”terang Topik.

Komisi 1 Akan Hadirkan Bupati dan Skda Pada Hearing Berikutnya

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Fitra Martin, dalam hal ini mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyapaikan dengan Bupati dan Sekda selaku pembina Korpri, atas keberatan para ASN yang telah dipecat oleh mereka itu. Bahkan, pihaknya juga akan menyampaikan agar pihak pemerintah daerah mencari jalan yang terbaik terhadap ASN yang telah diberhentikan.

“Setelah ini nanti kita akan melakukan pemanggilan pada Bupati dan Sekda untuk hadir hearing selanjutnya. Dalam hearing berikutnya nanti, kita berharap kepada Bupati dan Sekda ada solusinya dan dapat membatalkan SK pemberhentian yang telah mereka keluarkan itu,”tutup Fitra Martin. (Ben)

Related posts

Demo Mahasiswa UNRAS Disinyalir Kepentingan Politik Tertentu

Beni Irawan

Syarius Desak DPRD Bengkulu Utara Beberkan Rekom Pansus Covid-19

Beni Irawan

Partisipasi Pemilu 2019, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi

Beni Irawan

Leave a Comment