Daerah

Partisipasi Pemilu 2019, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi

BENGKULU UTARA,(GC) – Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (22/11/2017) di sawah resto kecamatan kota  arga makmur menggelar sosialisasi pengawasan pertisipatif  Dalam rangka persiapan pemilihan umum (pemilu ) legislatif dan presiden Republik Indonesia pada tahun  2019 mendatang.

Kegiatan ini yang dipandu langsung oleh ketua Panwaslu, Hj.Titin Sumarni,SH bersama Tugiran,M.Pd selaku divisi hukum  penindakan pelanggaran di badan pengawas pemilu  (bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara.

Terlihat hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yakni,kabag hukum, Andi Daniel sebagai perwakilan dari Pemerintah daerah (pemda) Kasi pidum kejaksaan Negeri Arga Makmur,beserta pihak TNI dan Kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Dalam sambutan Ketua Panwaslu menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan dalam menghadapi pemilu legislatif dan Pemilu presiden serta wakil presiden di tahun 2019 mendatang yang tujuannya untuk meningkatkan partisipasi elemen masyarakat untuk menegakkan keadilan.

“Sosialisasi ini bertujuan agar setiap elemen masyarakat baik organisasi masyarakat, organisasi wanita, organisasi pemuda maupun media masa dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun 2019 mendatang,” ungkap Titin.

Lebih lanjut, Titin juga memaparkan beberapa  tugas-tugas  pokok panwaskab sesuai pasal 101 UU No.7/2017 yang di dalamnya memuat poin pengawasan terhadap praktik politik uang (money politik).

“praktik politik uang sudah sangat tidak mendidik, dan kami akan fokus mengawasinya. Kami juga akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye masif,” terang Titin.

Sementara Koordinator Devisi Hukum Penindak Pelanggaran Tugiran, M.Pd setelah usai pemaparan dari ketua Panwas juga memberikan pemaparan mengenai prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

“Secara umum ada tiga hal pelanggaran yang kami awasi, pertama pelanggaran administrasi pemilu, kedua tindak pidana dan yang terakhir pelanggaran kode etik,” demikian Tugiran. (Ben)

Related posts

PNS Dilarang Berkampanye, Meskipun Suami Atau Isterinya Seorang Calon

Beni Irawan

Warga Kemumu Keluhkan Jalan Lingkungan Rusak Parah

Beni Irawan

Usai Rapat Pemilihan, Aryanto Terpilih Menjadi Pjs.Kades Suka Rami

Beni Irawan

Leave a Comment

2 + 14 =