Daerah Nasional

Eksekusi Pemecatan ASN, Ir.H.Mian Dinilai Penggal Aturan

Bengkulu Utara, GC – Terkait Pemecatan ASN yang terpidana korupsi, tampaknya masih menjadi persoalan. Beberapa orang ASN yang telah dipecat menilai Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian telah melakukan pemenggalan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pasalnya, didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Jika dilihat dari aturan UU Nomor  5 Tahun 2014 diatas, artinya bukan hanya para ASN yang terpidana korupsi saja yang diberikan sanksi pemecatan, namun ASN yang terpidana Umum juga diberikan sanksi yang sama.

Sementara kenyataannya di Kabupaten Bengkulu Utara, ASN yang menerima sanksi pemecatan hanya 13 orang, yang semuanya terjerat kasus Korupsi. Pertama 7 Orang itu yakni, Suyoto, Tarzon Juri, Nazarudin, Bastari, Syaptiansyah, Kaisar Robinson, Sri Susilawati. Setelah usai 7 orang tersebut,  pada tanggal 15 Januari 2019, Bupati kembali melakukan pemecatan terhadap 6 orang ASN yaitu, Jasman,S.Pd, Romli Efendi, Novi Palentino, Boy Sinaratman, Nasdi Yuliar, dan Susilawati.

“Tentu kami tidak terima atas keputusan Bupati yang telah terburu-buru memecat kami, sebab, PNS yang dibawah naungan kementerian saja hingga kini belum dilakukan pemecatan. Selain itu, Kami juga menilai, Bupati Ir.H.Mian telah melakukan pemenggalan aturan dalam melaksanakan sanksi pemecatan ASN,”papar Kaisar Robinson, salah satu ASN yang telah dipecat.

Selain itu Kaisar Robinson juga mengatakan, jika tidak ada halangan, pada hari Senin (21/1/2019) akan mengajak seluruh ASN yang telah dipecat bersama masyarakat Bengkulu Utara, melakukan audensi ke gedung DPRD. Guna untuk meminta tanggapan dari wakil rakyat, atas persoalan tersebut.

“Untuk persoalan ini, kalau tidak ada halangan kami hari Senin (21/1/2019)  akan melakukan Audensi ke DPRD,”ujar Kaisar Robinson. (Ben).

Baca : Bupati Bengkulu Utara Diduga Langgar Aturan UUD 1945

Related posts

1 Staf Panwascam Arga Makmur Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

Beni Irawan

Mian : Melalui Program KKBPK Akan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera

Beni Irawan

Kakek 58 Tahun di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Bawah Umur

Beni Irawan

Leave a Comment

nine − 8 =