Daerah

Tabrani Bantah Masuk Dalam Daftar PNS Korupsi, Begini Ceritanya

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Salah Seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, Tabrani, membantah jika dirinya masuk didalam daftar PNS yang tersandung kasus Korupsi.

Saat menemui wartawan garudacitizen.com, Tabrani mengaku, bahwa dirinya merasa keberatan dan tidak terima, atas ada namanya yang masuk kedalam daftar PNS yang tersandung Korupsi di pemberitaan media.

Sebab, kata Tabrani, hingga saat ini dirinya tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. Karena, terhitung sudah 33 tahun dirinya menjadi PNS, tidak pernah merasa dipanggil atau diproses masalah hal korupsi. Baik dari pihak inspektorat daerah setempat, maupun dari pihak aparat penegak hukum.

“Saya sangat kecewa dan merasa nama saya tercemar, atas adanya nama saya yang masuk di dalam kelompok ASN yang tersangkut masalah Korupsi. Karena, hingga kini terhitung sudah 33 tahun saya jadi PNS, jangankan ke pengadilan atau diproses oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan tersebut, dipanggil oleh inspektorat saja saya tidak pernah merasakan hal itu,”terang Tabrani, Rabu ( 2/1/2019).

Namun, Tabrani juga mengaku, pada tahun 2002 dirinya pernah terpidana atas kasus penjualan kertas yang tidak terpakai lagi di Rumah Sakit Umum. Tetapi menurut tabrani, hukuman yang dia jalani tersebut, tidak masuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebab, berdasarkan keputusan pengadilan, dirinya menjalani hukuman itu lantaran karena tersandung kasus tindak pidana umum.

“Kalau masuk penjara saya memang pernah ada, itu tahun 2002 lalu. Namun hukuman yang saya jalani itu bukan kasus korupsi, tetapi kasus tindak pidana umum,”jelas Tabrani.

Tabrani Sebut Kenapa Mian Juga Tidak Melakukan Pemberhentian Terhadap Untung, Asisten II.

Dengan adanya hal ini, Selaku ASN yang tidak terima dan keberatan namanya masuk dalam kelompok PNS yang tersandung kasus korupsi. Maka dalam waktu dekat ini, dirinya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Terutama pihak yang memasukkan namanya kedalam daftar tersebut.

“Mungkin dalam waktu dekat ini saya akan laporkan hal ini ke polisi, karena sampai detik ini saya merasa tidak pernah tersandung dalam kasus korupsi. Kalau berbicara ASN yang tersandung korupsi dipecat, kenapa asisten II, Pak Untung tidak dilakukan pemberhentiannya oleh Mian selaku Bupati,”Demikian Tabrani. (Ben)

Baca Juga : 7 ASN Bengkulu Utara Resmi Diberhentikan Mian

Related posts

Rekom Bawaslu Dibalas, PNS Dinkes Bengkulu Utara Terancam Sanksi

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif

Beni Irawan

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Hearing Dengan Koptan Replanting Sawit

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × three =