Daerah

Terlibat Korupsi, 21 PNS Muko-Muko Resmi Dipecat

Muko-Muko, garudacitizen.com – Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi di kabupaten Muko-Muko, telah resmi diberhentikan.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebanyak 21 PNS terlibat kasus korupsi tersebut, menurut penjelasan Sekda Muko-Muko, Drs Marjohan. Telah ditanda tangani oleh Choirul Huda selaku Bupati Daerah kabupaten Muko-Muko tertanggal 31 Desember 2018.

“Sebanyak 21 PNS Muko-Muko telah resmi diberhentikan, SK Pemberhentianya sudah ditanda rangani oleh Bupati,”jelas Sekda,(1/1/2019).

Setelah resmi dikeluarkannya SK Pemberhentian, maka sebanyak 21 PNS tersebut tidak lagi diakui sebagai ASN di jajaran Pemerintah Muko-Muko. Bahkan seluruh haknya pun selaku ASN selama ini juga dihilangkan.

“Sebenarnya kami berat melakukan ini, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Karena, Pemberhentian ini sudah diatur dalam peraturan yang telah ditentukan,”kata Sekda.

Sekda juga menjelaskan, 21 PNS yang diberhentikan itu, tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muko-Muko. Diantaranya, Dinas DPMD,Disparpora,Ketahanan pangan,PUPR dan Dikbud.(Red)

Related posts

Bapeda Bengkulu Utara Gelar Musrembangcam

Beni Irawan

Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung

Beni Irawan

Pencairan Banpres Terkendala Akibat WhatsApp BRI Arga Makmur Error

Beni Irawan

Leave a Comment