Bengkulu Utara,(GC) – Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Untung Pramono meminta agar pihak aparat penegak hukum mengusut soal pembelian lahan TPU dan anggaran pembelian peralatan PKK Desa Suka Rami Kecamatan Air Padang.
Menurut untung, ketika dikonfirmasikan oleh media ini, Kamis malam (6/9) di salah satu ruang tamu rumah dinas Bupati mengatakan, pihak kades tentunya tidak dibenarkan membeli lahan untuk desa dengan menggunakan anggaran dana desa. Hal itu menurut asisten, karena melanggar aturan tentang pengalokasian dana desa.
“Dana Desa itu dalam aturannya tidak dibenarkan untuk membeli lahan tanah, apa lagi adanya indikasi Mark Up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Agar jelas kita minta aparat penegak hukum saja untuk mengusutnya,”kata Untung.
Sementara Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian yang didampingi Asisten II juga mengatakan, jika memang adanya dugaan Mark Up anggaran pada dana desa Suka Rami, maka dirinya berharap agar pihak tekait, yakni Camat Air Padang, Dinas PMD dan inspektorat melakukan pemeriksaan dan membuat laporan ke Bupati agar segera ditindak lanjuti.
“Kalau memang adanya hal demikian, kita selaku kepala daerah berharap agar pihak-pihak yang tekait segera melakukan pemeriksaan, kemudian buatkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,”tegas Bupati.(Ben)