Garudacitizen.com – Dengan kemajuan teknologi Zaman sekarang, Pengguna WhatsApp (WA) bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan oleh menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiandra saat berada dalam acara Goverment Public Relation (GPR) Forum, di surabaya, Rabu (24/5/2017).
Akun twitter resmi milik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Pusat juga mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
Kompastekno ketika menghubungi Rudiantara untuk mendapatkan informasi dari sumber pertama, Melalui pesan singkatnya, rudiantara mengungkapkan bahwa yang bisa dipenjara tak sebatas pada WhatsApp saja, tetapi Admin anggota group di media sosial atau aplikasi lain juga bisa terancam hukuman.
Sehingga dengan demikian, jika dalam sebuah pesan di WhatsApp atau media sosial lain merasa nama baiknya dicemarkan lantaran dengan adanya makian, dapat dilaporkan dengan pihak yang berwajib sesuai dalam aturan Undang-Undang ITE.
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka berakhir dengan putusan hukuman badan (Penjara),” terang Rudiantara,Rabu (24/5/2017).
Adapun isi dari pasal 27 ayat (1),Ayat (2),ayat(3), atau Ayat (4) Sbb :
Setiap orang dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diakseskan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lainnya, seperti penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan,dokumen elektronik yang bermuatan perjudian, pemerasan dan ancaman. Berita ini dikutip dari kompas.com dan Tribunnews.com