Daerah

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Laporan Ke Panwaskab Bengkulu Utara

Bengkulu Utara,(GC) – Sebanyak 5 orang kuasa hukum Korban Dugaan Perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Arga Makmur berinisial IWN, Kamis (9/8/2018) telah menyampaikan surat laporan atau pengaduan dengan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten (Panwaskab) Bengkulu Utara.

Berdasarkan dalam Surat laporan, terdapat ada 4 poin pernyataan dan 2 poin permintaan kuasa hukum Korban dugaan Perbuatan Cabul berinisial LZA kepada pihak Panwaskab. Ada pun isi surat laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut, yakni sebagai berikut :

  1. Bahwa perkara ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum bersama kliennya berinisial LZA ke kepolisian pada tanggal 8 Agustus 2018 kemarin, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

2. Selaku Kuasa Hukum Korban Dugaan Perbuatan cabul berinisial LZA juga menilai, bahwa yang bersangkutan berinisial IWN, tidak layak menjadi ketua Panitia Pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) lantaran telah merusak nilai-nilai demokrasi dan norma sosial yang ada dimasyarakat.

3. Akibat perbuatan yang dilakukannya itu (IWN), membuat Korban dugaan Perbuatan cabul berinisial LZA (selaku Klien) telah kehilangan pekerjaan.

4. Akibat perbuatan IWN yang saat ini menyandang jabatan ketua Panwascam kota Arga Makmur, korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA, mengalami trauma psikis,cemas,ketakutan,malu dan batin yang tertekan.

Atas hal yang disampaikan diatas, sehingga Kuasa Hukum Korban dugaan Perbuatan Cabul berinisial LZA meminta :

  1. Agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak Panwaskab, sekaligus memberikan sanksi kepada IWN, berupa pemberhentian dari jabatan panwascam Arga Makmur.

2. Atau memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari ini, pihak Panwaskab Bengkulu Utara, segera menindak lanjuti atas surat laporan yang telah kami sampaikan hari ini,” ujar Listi dengan media ini di salah satu kediaman rekan kerjanya.

https://www.garudacitizen.com/pengurus-dpc-partai-hanura-layangkan-somasi-ke-panwaslu/

Sementara ketua panwaskab Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH ketika dikonfirmasikan oleh media ini, terkait laporan yang disampaikan oleh 5 kuasa hukum LZA ke Panwaskab, di dalam ruang kerjanya menjelaskan, sesuai dalam aturan yang ada, untuk melakukan sanksi pemberhentian itu, jika yang bersangkutan telah di nyatakan terdakwa dengan ancamanya diatas 5 tahun.

Ketua panwaskab Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH

“jika dia terbukti tetap kita berikan sanksi pemberhentian, makanya untuk sementara ini kita masih menunggu proses dari pihak kepolisian,” jelas Titin Sumarni.(Ben)

Related posts

BKAD Bengkulu Utara Menggelar Bimtek Aplikasi E-Penerimaan

Beni Irawan

YRSAM Tepati Janji, 128 Mahasiswa UNRAS Dapat Bantuan Beasiswa

Beni Irawan

Kehadiran Jamrud di Bengkulu Utara Disambut Ribuan Masyarakat

Beni Irawan

Leave a Comment