Bengkulu Utara,(GC) –Miliaran Anggaran yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu sepertinya berbau korupsi. Bahkan membuat para penggiat anti korupsi terkesan meragukan kapasitas pihak yang terkait dalam mengelola uang rakyat tersebut.
Seperti yang dijelaskan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Bersih (Gerinbis) Kabupaten Bengkulu Utara, Syahriluddin dengan wartawan media ini, Kamis (7/6/2018) di salah satu ruangan sekretariatnya mengatakan, selaku dari pihak lembaga kontrol dirinya menilai, bahwa miliaran rupiah anggaran dari APBD yang dikelola oleh DPRKP untuk Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman Berbasis Masyarakat dan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pemerintah Daerah setempat tahun 2017 lalu, hingga kini juga belum ada kejelasan yang pasti kemana dan dipergunakan untuk apa anggaran itu.
Bahkan, Ketika pihaknya dari LSM Gerinbis Cabang Bengkulu Utara melayangkan surat klarifikasi untuk mempertanyakan hal ini kepada pihak dinas yang terkait, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik, sampai saat ini juga belum mendapatkan penjelasan dari dinas DPRKP.
“kami memang telah melayang surat klarifikasi untuk mempertanyakan anggaran tersebut kepada pihak dinas yang terkait. Namun sayangnya, ketika salah seorang mantan Kadis PRKP tahun 2017 lalu, Agus Haryanto yang saat ini telah menjabat sebagai kepala BPKAD memberikan penjelasan secara lisan dengan kami diruang kerjanya tempo lalu mengatakan, agar hal ini tidak usah besar-besarkan. sebab, Ia (Agus,Red) juga tidak bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan ini, sebab yang lebih tau adalah kepala dinas sebelumnya, yakni Burman Efendi,” Terang Syahril.
Anehnya lagi menurut syahril, berdasarkan data yang dihimpun olehnya dari salah satu media online beberapa waktu yang lalu, para pihak yang terkait dalam kegiatan ini tampaknya memberikan keterangan yang berbeda alias berbelat belit. Seperti yang dijelaskan oleh Nanik selaku Subag Perencanaan dalam kegiatan ini mengatakan, anggaran pembelian tanah untuk kepentingan pemerintah tahun 2017 lalu tidak dicairkan lantaran akibat dari salah nomor rekening.
Sementara, menurut Ferry, salah seorang PPTK kegiatan ini dalam keterangannya mengatakan, tidak di cairkannya anggaran pembelian tanah yang beralokasi di Unit 4 kecamatan padang jaya untuk kepentingan pemerintah tahun 2017 lalu karena tanah yang akan dibeli itu sudah dihibahkan oleh pihak pemerintah desa setempat. “Terus kemana uang yang sudah dianggarkan dari APBD 2017 lalu itu?.
“Dengan tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak dinas yang terkait, maka saya sangat berharap agar pihak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas hal ini,” Ujar Syahril.(Ben)