Bengkulu Utara, GC – Setelah diamankan dan menjalani Pemeriksaan intensif dari Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ali Hanafiah (30) warga Kecamatan Arga Makmur yang telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di akun FaceBook (FB) nya, dibebaskan.
Dengan air mata yang berlinang–linang, serta raut wajah yang pucat dan penuh penyesalan. Ali Hanafiah, sebagai Pelaku Yang diduga sudah beberapa kali Menghina Presiden RI di akun FB nya tersebut. Jum’at ( 8/6/2018 ) Sekitar pukul 15.05 WIB secara resmi didepan para awak media dan disaksikan oleh penyidik Polres Bengkulu Utara mengucapkan permohonan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan Bupati Bengkulu Utara.
“Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga. Untuk itu saya meminta maaf kepada Presiden, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian dan seluruh masyarakat indonesia, atas apa yang sudah saya lakukan di akun FB saya,” ungkap Ali Hanafiah, dengan wajah yang pucat dan gemetar.
Meski masih tampak trauma, Ali Hanafiah ketika memenuhi permintaan wawancara wartawan mengaku mendapatkan perlakuan yang baik dari polisi selama pemeriksaan.
Selain itu, Ali Hanafiah juga mengaku diberikan pembekalan oleh polisi agar tak mengulangi perbuatannya lagi dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Sekali lagi saya mohon maaf atas kebodohan saya ini dan saya tidak akan mengulanginya lagi, apa bila saya mengulanginya lagi, maka saya siap dipenjarakan,” kata Ali Hanafiah, sembari meneteskan air mata.
Meskipun Dibebaskan, Pelaku Masih Wajib Lapor Serta Dalam Pantauan Polisi
Sementara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegarar, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Jufri dengan awak media mengatakan, meskipun pelaku yang diduga menghina Presiden RI di akun FB nya dibebaskan untuk pulang, tetapi pelaku saat ini masih dalam keadaan wajib lapor dan tetap dalam pantauan pihak kepolisian.
“Hari ini yang bersangkutan untuk sementara kita suruh pulang. Meskipun telah dibebaskan, pelaku juga masih tetap wajib lapor dan tetap dalam pemantauan. Selain itu, kami dari pihak kepolisian juga berharap kepada masyarakat yang lainnya, agar perbuatan yang seperti ini tidak terjadi kembali,” tutup kasat.
Kebesan yang diberikan terhadap ALi Hanafiah, bukan semata-mata lepas dari jeratan hukum. Karena tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu hal ini dapat diusut kembali. Apa lagi Dia Sempat melakukan pelanggaran hal yang sama. (Ben)