Bengkulu Utara, GC – Pihak pelaksana Proyek pembangunan gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp.10.957.058.603,59 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 membantah atas peryataan pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Pasalnya, berdasarkan dari pemberitaan di salah satu media online, Tabrani selaku pelaksana lapangan PT. Persada Bakti Mandiri mengatakan, perpanjangan waktu pekerjaan diberikan selama 30 hari kalender.
“Tuntas mas, sebelum masa perpanjangn kontrak berakhir di 24 Januari,” ujar Tabrani, yang dikutif dari salah satu media tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar,MH melalui Kasi Intelijen, Denny Agustian,MH, pada tanggal 7 Januari 2019 di ruang kerjanya jelas-jelas menyatakan, pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor PT. Persada Bakti Mandiri dan Pihak dinas yang terkait.
Hasil dari pemanggilan pihak kejaksaan tersebut, kata Kasi Intel, dimana dari pihak Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) bersama pihak PT.Persada Bakti Mandiri menjelaskan, bahwa masalah proyek GOR yang hingga lewat tahun angaran masih dikerjakan itu lantaran diberikan kesempatan perpanjangan watu 50 hari kalender. Terhitung dari tanggal 25 Desember 2019 hingga 12 Pebruari 2020.
“Memang benar kita telah memanggil pihak Dispora dan Kontraktornya. Menurut keterangan Kadispora, terkait masalah proyek GOR yang belum selesai itu, mereka telah memberikan kesempatan perpanjang waktu selama 50 hari kalender,”ungkap Kasi Intel. (Ben)