Bengkulu Utara,Garudacitizen.com – Hingga saat ini penyelesaian beberapa proyek bermasalah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu masih belum berakhir.
Kepala DPUPR Kabupaten Bengkulu Utara Heru Susanto,ST, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini pada pada hari Jumat (23/3/2018) yang sedang menggelar acara peresmian prasasti di lokasi halaman tugu amanah kecamatan kota arga makmur, membenarkan, bahwa beberapa proyek dari DPUPR tahun 2017 lalu yang bermasalah hingga kini belum berakhir lantaran masih dalam proses penghitungan ulang.
“Semua proyek DPUPR tahun 2017 lalu hingga saat ini belum dilakukan pembayaran, sebab saat ini tim ahli dari DPUPR lagi turun ke lokasi guna untuk menghitung berapa persentase fisik yang sudah selesai dikerjakan,” Terang Heru.
Lanjut Heru, meskipun saat ini tim ahli dari DPUPR telah melakukan penghitungan ulang pada proyek-proyek yang banyak bermasalah, namun sebagai kepala DPUPR juga tidak dapat menargetkan kapan proses para tim ahli itu selesai melakukan penghitungannya.
“Untuk kapan proeses penghitungan tim ahli selsesai, kita tidak dapat menentukannnya,” ujar heru.
Kemudian Heru juga mengatakan, setelah usai dilakuakn penghitungan ulang, pihak DPUPR akan menyerahakan hal ini dengan Pemerintah daerah (Pemda) guna untuk menentukan dinas mana nantinya yang akan melanjutkan pemeliharan dan menjaganya proyek tersebut.
“Setelah usai dilakuakn penghitunagan ulang ini nanti, kita akan serahkan dengan pemda, dan mudah-mudahan dalam hal ini nantinya ada yang menanganinya soal pemerliharaan sekaligus menjaga keamanannya,”jelas Heru.
Sementara disinggung soal penjelasan salah seorang Suppliner material proyek kota bani – Suka baru tahun 2017 lalu yang menjelaskan tentang persoalan pihak DPUPR yang memberikan Nota Dinas sebagai jaminan pertanggungjawaban hutang kontraktor, langsung dibantah oleh Heru Susanto,ST selaku kepala DPUPR Bengkulu Utara.
Menurutnya (Heru,red), Hingga saat ini dari pihak dinas PUPR belum ada yang memberikan Nota dinas terkait permasalahan hutang kontraktor dengan Suppliner. Bahkan jika ada yang terus mengatakan kepala DPUPR yang memberikan Nota Dinas sebagai penjamin hutang kontraktor, maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan tuduhan tersebut dengan pihak yang berwajib.
“Kami dari dinas hanya sebatas memfasilitasi saja, hal itu kami lakukan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. kemudian yang katanya saya kemaren memberikan Nota Dinas sebagai penjamin hutang kontraktor, itu tuduhan yang sangat tidak benar,” demikian Heru.(Ben)