Bengkulu Utara, GC – Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H,Mian, mengimbaukan kepada masyarakatnya dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah setempat, agar tidak mudik pada lebaran idul fitri tahun 2021 ini.
Hal tersebut, kata Ir.H.Mian, selain upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Juga menindaklanjuti larangan mudik yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo, pada saat rapat koordinasi (Rakor) secara virtual dengan 184 Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu, Rabu (14/4/2021).
“Dari hasil kita mendengar arahan dari Presiden pak Jokowi tadi, kita menghimbau kepada masyarakat dan seluruh PNS agar tidak mudik pada lebaran idul fitri tahun ini. Hal ini merupakan upaya kita memutuskan mata rantai Covid-19 di daerah Bengkulu Utara,” ujar Ir.H.Mian, setelah usai menghadiri rakor mendengar arahan presiden di ruang aula kantor Bupati setempat.
Selain mendengar arahan dari Presiden, ia juga khawatir ketika masyarakat tetap ingin mudik. Karena akan membawa Virus ke kampung halaman. Apa lagi lokasi yang dikunjungi adalah zona merah, tentunya setelah kembali ke daerah Bengkulu Utara akan menyebarkan Virus tersebut.
“Tentu kita tetap melakukan kewaspadaan hati-hati untuk selalu mentaati dan mematuhi apa yang menjadi himbauan arahan pemerintah. Komitmen kita, khususnya kepada masyarakat jangan kita sampai tertular dan jangan sampai menularkan,” kata Ir.H.Mian.
Dilarang Mudik Karena Masih Dalam Situasi Pandemi
Oleh karena itu, dalam konteks ini Bupati berharap untuk warga Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di luar daerah maupun dalam daerah agar bisa bersabar untuk tidak mudik tahun ini, karena sampai saat ini pandemi Covid -19 belum selesai.
Ir.H.Mian juga menegaskan, saat ini Pemkab Bengkulu Utara memang sudah berupaya maksimal untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dimana pemerintah Kabupaten bersama pemerintahan desa yang ada di wilayah bengkulu Utara telah menyediakan Posko.
“Selain dari pihak pemerintah daerah, kita juga meminta kepada pihak aparat desa supaya juga memberikan arahan sekaligus mengontrol masyarakatnya untuk tidak mudik lebaran idul fitri tahun ini,” terang Ir.H.Mian.
Begitu juga kepada seluruh PNS, TNI dan Polri, juga tidak dibenarkan untuk mudik. Sebab, hal ini sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku, bila dilanggar akan ada sanksi tersendiri.
“Selain agar tidak mudik, berdasarkan dari arahan Presiden kita juga menghibau kepada seluruh Kepala SKPD agar tidak kerja linier-linier saja, harus membuat trobosan, harus fokus agar ekonomi tetap pulih dalam suasan pendemi. Kemudian menjalakan aturan dengan baik,” pungkas Ir.Hmian.
Kemudian, begitu pula dengan karyawan, mahasiswa, pelajar dan santri, bila memungkinkan untuk tidak kembali ke daerah saat pandemi. Jika pun harus kembali, tentu harus dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)