Advetorial Daerah Featured

DPRD BU Akan Buat Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

DPRD BU Akan Buat Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Garuda Citizen – Menjelang diakhir masa jabatan periode 2019-2024. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan membuat Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau bagi warga kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, setelah usai memimpin rapat dengan tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB) di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD setempat, Selasa (5/9/2023).

“Rapat hari ini merupakan rapat tim Bapemperda sebagai pemrakarsa Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tadi, kita bersama tim penyusunan naskah akademik dari UNIB melakukan pemaparan terkait Raperda tersebut,” ungkap Tommy Sitompul.

Perda Inisiatif DPRD Bengkulu Utara

Ketua Bapemperda Tommy Sitompul, juga mengatakan, bahwasanya, Ranperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara.

Kemudian, tujuan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dibuat, kata Tommy Sitompul, nantinya merupakan menjadi sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum, terutama bagi orang yang tidak mampu. Hal ini lah yang mendasari pihak DPRD Bengkulu Utara ingin sekali membuat Raperda tersebut agar dibahas menjadi Perda.

“Dalam pemaparan Raperda ini dengan pihak Tim penysusun naskah akademik tadi itu, tentu ada beberapa hal yang kita bahas. Seperti, jangan ada duplikasi data orang miskin, dan kita harus mengambil sumber data yang satu. Kemudian, Ada definisi operasional yang jelas. Sehingga nantinya, ketika Raperda ini disetujui menjadi Perda, ada anggarannya yang disediakan oleh pihak pemerintah daerah,” terang Tommy Sitompul.

Data Orang Miskin Akan Diambil Dari DTKS

Untuk mendapatkan sumber data orang miskin yang jelas, lanjut Tommy Sitompul, pihak Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, akan mengambil sumber data tersebut dari data berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sumber data orang miskin yang kita ambil nantinya berdasarkan peraturan Mensos. Karena dalam peraturan Mensos itukan ada surat keterangan miskin, tapi tidak cukup itu saja, kita akan kaitkan juga agar terdaftar di DTKS,” jelas Tommy Sitompul.

“Kemudian lagi, sebelum Raperda ini dibahas di DPRD nanti. Kita akan melakukan uji publik terlebih dahulu, dengan mengundang pihak tokoh masyarakat dan pihak-pihak  LSM supaya dapat meberikan masukan, yang tujuannya agar Raperda ini nanti dapat tercipta dengan baik dan benar-benar untuk masyarakat miskin,” tambah Tommy Sitompul.

Diakhir penjelasannya Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, mengucapkan terimakasih serta menyampaikan apresiasi terhadap Tim Penyusun Naskah Akademik yang telah menyusun Naskah Akademik Raperda tersebut dengan baik, dengan sepakat akan segera membahas dan menindaklanjuti raperda tersebut secara mendalam pada rapat pembahasan berikutnya.

“Harapan saya , Raperda ini tidak menjadi kendala. Karena berdasarkan data, bahwa masyarakat kita yang miskin mendapatkan pendanaan itu hanya 30 persen, selebihnya dia cari sendiri. Sudahlah miskin, nggak punya uang bantuan hukum. Kalau kita tidak mau mikir, siapa lagi mau memikirkan hal ini,” tutup Tommy sitompul. (Ben/Adv)

Related posts

Rosjonsyah Resmi Lantik Mustarani Sebagai Sekda Kabupaten Lebong

Beni Irawan

Dapat Kabar Agusrin-Imron Lolos di Pilgub 2020, FMR Gelar Syukuran

Beni Irawan

Aliansi LSM BU Bakal Laporkan Terkait Proyek Rehab TK Aisyiyah

Beni Irawan

Leave a Comment