Daerah Featured

Satgas Saber Pungli Akan Menindaklanjuti Soal Pernyataan Dewan

Satgas Saber Pungli Akan Menindaklanjuti Soal Pernyataan Dewan

Bengkulu Utara, GC – Pihak Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti terkait pernyataan salah satu anggota DPRD yang mengatakan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum pihak Dinas Pendidikan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini dikatakan oleh Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Kabupaten Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, S.H.,S.I.K.,M.M selaku Ketua Satgas Saber Pungli, dengan garudacitizen.com setelah usai menghadiri rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2022 serta Raperda Pajak daerah dan Retribusi daerah di gedung DPRD kabupaten setempat.

“Dalam waktu dekat ini akan kita tindak lanjuti terkait adanya peryanyatan dari anggota dewan yang mengatakan adanya dugaan pungli tersebut. Pokoknya secepatnya akan kita tindaklanjuti,” tegas Kompol Chusnul Qomar, S.H.,S.I.K.,M.M.

Baca : Febri : Disinyalir Ada Pungli Terhadap Guru PPPK Bengkulu Utara

Febri Yurdiman : Selain Pungli Juga Terjadi Pengkondisian Memilih Salah Satu Partai

Seperti pada pemberitaan sebelumnya. Selain diduga adanya praktik pungli, kata Febri Yurdiman, oknum pihak dinas pendidikan juga telah melakukan pengkondisian dengan nada kampanye kepada para guru-guru PPPK yang baru saja lulus, agar memilih salah satu partai di tahun 2024 mendatang.

“Saya juga telah mendengar, para guru PPPK yang baru saja lulus itu dikumpulkan dan diberikan arahan sejenis pengkondisian oleh pihak Dinas Pendidikan untuk memilih salah satu partai. Kalau menurut saya, sebenarnya bukan tugas pihak Dinas Pendidikan terkait pengurusan PPPK, karena yang paling tempat itu pihak BKPSDM,” terang Febri.

“Sebagai Wakil rakyat, tentunya kita tidak akan pernah takut menyuarakan apa yang telah terjadi disekitar kita. Karena apa yang terjadi hari ini, akan menjadi tanggung jawab besar kami selaku wakil rakyat dikemudian hari,” ujar Febri.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Raih 5 Kali WTP Berturut-Turut

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Lounching Portal SDI

Beni Irawan

Ir.Mian Resmi Jadi Ketua DPC PDIP Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment