Bengkulu Utara, GC – PT TASPEN menggelar kegiatan Sosialisasi Ketaspenan dan Program Peningkatan Kesejahteraan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (14/11/2022).
Sosialisasi yang dibuka oleh Plh. Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, di ruang Pola kantor BKAD tersebut, berisi beberapa materi informasi yang disampaikan beberapa pembicara dari masing-masing perwakilan perusahaan PT.TASPEN. Antara lain materi mengenai pengelolaan dan rincian hak yang diterima peserta TASPEN, yakni program pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Terkait hal ini, asisten manager PT.TASPEN Bengkulu, Asep Slamet Riyadi mengatakan, TASPEN sebagai perusahaan jaminan sosial bagi ASN, senantiasa memperhatikan kesejahteraan ASN dan berupaya mengedukasi peserta tentang Program keTASPENan.
“Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai dengan baik, dan nantinya jika melakukan pengurusan terkait hal ini, sehingga jadi tahu hak dan kewajibannya, terlebih keberadaan JKK dan JKM,” kata Asep Slamet Riyadi.
Para CPNS Diharapkan Berkontribusi Kemajuan Daerah Bengkulu Utara
Asep juga berharap kepada para CPNS yang hadir, disamping mereka tidak hanya menuntut peningkatan kesejahteraan, tetapi juga mereka perlu mengimbanginya dengan bukti kinerja mereka di tengah masyarakat maupun dalam berkontribusi memajukan Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan, para CPNS ini juga diharapkan mampu bekerja secara lebih profesional, lebih semaksimal mungkin, mampu mengikuti perkembangan zaman dan IPTEK.
“Karena kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara ini berada di tangan para bapak-ibuk CPNS dan mengingat saat ini banyak ASN yang sudah pensiun, jika tidak diisi dengan regenerasi milenial yang memiliki etos kerja yang tinggi, daerah kita ini tidak akan ada perubahan dan terlihat sia-sia,” Tegasnya.
Asep Slamet Riyadi juga menuturkan bahwa melalui Sosialisasi ketaspenan ini, nantinya para CPNS akan memahami betul mengenai hak dan kewajibannya sebagai kepesertaan taspen setelah diangkat menjadi PNS.
Asep menyebutkan, ada 4 program yang dikelola didalamnya yakni program Jaminan Hari Tua (JHT),Tabungan Uang Pensiun, Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“JKM dan JKK ini yang pemerintah baru memberi amanah ke Taspen untuk para CPNS sampai nantinya mereka menjadi PNS. Iuran Taspen sendiri biasanya dipotong dari penghasilan gaji yang dibayarkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi kerja,”pungkasnya. (Ben/Adv)