Bengkulu Utara, GC – 2 orang ASN di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu, pada hari Kamis kemarin 10 November 2022.
Kedua ASN di Dinas Pendidikan tersebut yakni, Kadispendik berinisial KM dan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD berinisial SAG.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman saat diwawancarai awak media, Jumat (11/11/2022) menjelaskan keduanya ASN terjaring OTT lantaran diduga meminta fee proyek kepada pihak ketiga dengan cara berulang kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN tersebut mengancam pihak ketiga jika tidak memberikan fee. Ancamannya itu tidak akan memproses atau memberikan kelancaran pada proses pencairan dana dari proyek tersebut,” terang Dodi.
Pada saat pihak kepolisian melakukan OTT di Kantor Dinas pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, petugas mengamankan uang sebesar Rp11,7 juta, dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut, diduga merupakan fee yang diminta paksa kedua ASN tersebut kepada pihak ketiga.
“Mereka melakukan pemaksaan kebeberapa pihak ketiga,” ujar Dodi.
Lebih lanjut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara KM dan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD berinisial SA sebagai tersangka.
“Dari 5 orang yang diamankan, dua orang yang ditetapkan tersangka,” kata Dodi.
Kedua tersangka sementara disangkakan dengan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (Ben)