Statusmu adalah harimau mu. Pepatah yang mulai trend sejak zaman media sosial menjadi bagian dari kehidupan masyarakat ini, nampaknya akan menghampiri salah satu anggota DPRD Bengkulu Tengah – Bengkulu. Karena dituding menimbulkan kontroversi dan tidak etis.
Serta memicu perdebatan pelik para netizen yang juga sedang gandrung menulis kritis di media sosial.
Hal ini bermula ketika postingan status diduga akun milik Hanaldin, anggota dewan perwaikilan rakyat Bengkulu Tengah (BENTENG) Provinsi Bengkulu yang di posting ulang oleh akun bernama Yulianti Sri di halaman Facebook Masyarakat Bengkulu Tengah Bersatu. Dimana isinya dinilai kurang etis dan dapat melukai hati publik.
“Sepakat nian dengan kato pak hanaldin Rakyat Benteng bisa di beli kepalonyo hanya Rp.50 Ribu, memang bigal nian, icaknyo calak nian, yang dak berduit idakkan di pilih pilkada 2017, ” tulis Yulianti Sri dengan gaya bahasa Bengkulu di status FB nya.
Secara bebas, status tersebut bisa diartikan sebagai berikut; “Sepakat dengan apa yang dikatakan pak Halidin, bahwa rakyat Benteng (Bengkulu Tengah) kepalanya bisa dibeli hanya seharga Rp. 50 ribu, memang sangat bodoh, sok pintar, yang tidak beruang tidak akan dipilih pada Pilkada 2017”
Menyikapi hal ini, politisi partai PDI-P Emilia Puspita atau akrab dipanggil Ita Jamil, mengecam keras status tersebut. Menurut dia, tulisan dalam status media sosial yang di posting ulang Yulianti Sri dari status diduga akun milik Hanaldin yang notabene seorang wakil rakyat tidak mendidik serta tidak sopan.
“Statemen yg tidak mendidik! Semestinya sbg wakil Rakyat bertutur katalah yang santun dan upayakan setiap ucapan yang terlontar bermakna pendidikan politik cerdas untuk rakyat, bukannyo ikut-ikutan latah mbigalkan (membodohi-red) rakyat,” komentar Ita jamil.
Tidak hanya itu, kekesalan juga diungkapkan akun Kusnadi Benteng. Intinya, sebagai masyarakat Bentang tidak terima dengan pernyataan Hanaldin yang diposting ulang oleh Yulianti Sri tersebut.
“Hati-Hati berbicara di depan medsos, ntar kena batunya, saya Asli Benteng, saya tidak terima pernyataan hanaldin itu,” komentar Kusnadi Benteng.
Sumber lain menyebutkan, berhati-hatilah dalam penulisan di media sosial. Sebab bisa kena Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik(UU ITE).