Garudacitizen.com – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten terancam tidak bisa didefinitif jika masih keluarga Bupati.
Pasalnya, dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan Kompetatif di lingkungan instansi pemerintah, sangat jelas melarang adanya melakukan praktek Nepotisme, antara lain mengontrak, mempromosikan, saudara atau kerabat sendiri.
Dari data yang dihimpun media ini, promosi jabatan secara terbuka atau yang sering disebut dengan istilah lelang jabatan, kini tengah berlangsung di KemenPAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk jabatan eselon I. Sebelumnya, hal itu juga dilakukan untuk memilih Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala LAN.
Untuk di daerah, posisi Sekretaris Daerah juga termasuk dalam usulan jabatan yang harusnya dilelang secara terbuka. Dengan demikian, agar posisi Sekda definitif diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan tidak berdasarkan pada unsur kedekatan atau dari keluarga Bupati atau Gubernur.
Seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi, dan untuk mendapatkan pejabat yang terbaik, Keputusan Mendagri tersebut sebenarnya membuka ruang dilakukannya promosi jabatan secara terbuka (open promotion).
Hal tersebut tujuannya, menghindari terjadinya politisasi birokrasi, maupun penunjukan pejabat atau Pj Sekda yang didasarkan like and dislike. (Red)