Bengkulu Utara, GC – Aparat Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang bernama Morten, Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Morten yang merupakan mantan Kades Desa Padang Kala, hendak diperas oleh salah satu oknum LSM berinisial RE dan istrinya yang saat ini bekerja sebagai kepala Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah SMA Negeri yang berada di kecamatan Padang jaya.
Menurut penjelasan morten selaku Korban dengan awak media di ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengatakan, oknum LSM berinisial RE bersama istrinya ditangkap pihak kepolisian pada saat meminta uang sejumlah Rp 20 Juta kepadanya di salah satu rumah makan yang berada di daerah unit Padang Jaya.
“Jumlah uang yang saya berikan sebanyak Rp 30 juta. Karena, dua hari sebelumnya saya telah memberikan uang kepada mereka Rp 10 juta. Sebelum mereka ditangkap, saya selalu dihubungi agar memberikan uang hingga ratusan juta,” jelas Morten, Kamis (13/10/2022).
Permintaan uang tersebut, lanjut Morten, bermula dari sebuah laporan RE ke kejaksaan Negeri Arga Makmur, yang telah melaporkan terkait persoalan anggaran dana desa (DD) pada saat dirinya (Morten,red) waktu itu menjabat sebagai Kades di Desa Padang Kala.
“RE dan istrinya saat meinta uang dengan saya selalu mengatakan, kalau hidup anda ingin aman dan perkara laporannya ke kejaksaan selesai, maka kamu serahkan uang dengan kami sebanyak Rp 250 juta. Itu katanya. Kalau istrinya RE saat bekerja sebagai kepala TU di SMA Padang Jaya,” pungkas Morten.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum dapat penjelasan dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara secara detil lantaran kedua tersangka masih dalam pemeriksaan. (Ben)