Garudacitizen.com – Pihak pemerintah, terutama pemerintah daerah harus berhati-hati jika ada pihak podcaster, youtuber atau Vlogger meminta pembayaran jasa publikasi atas kontennya. Pasalnya, hingga saat ini konten di kanal Youtube, Vlog maupun Podcast tidak ada dalam mata anggaran belanja jasa publikasi media massa.
Dilansir dari Beritaekspres.com. Media seperti Youtube, Vlog maupun Podcast disinyalir tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers yang menyebutkan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Sehingga tak jarang sang narasumber masuk dalam jebakan “batman” karena berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik,” ungkap Haris Fadillah Ahli Pers dari Dewan Pers, saat dimintai tanggapan seputar keberadaan media sosial, Sabtu (23/7/2022).
Lanjutnya, kegiatan mencari, mengolah dan menginformasikan sumber berita kepada publik bisa disebut sebagai karya jurnalistik, apabila perusahaan penerbit berita telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI.
“Namun sebaliknya jika hanya dinyatakan didalam konten semisal Youtube, Vlog atau Podcast hal tersebut bukan merupakan produk pers,” imbuhnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana saat menggunakan sarana media sosial. Sebab Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak “melindungi” pabrik berita yang tidak memiliki badan hukum.
“Janganlah memposting sebuah berita jika tidak memiliki badan hukum. Sebab kelak akan terjerat Undang-Undang ITE. Jadi lebih bijaksana jika ingin memberikan tanggapan atau bantahan tentang pemberitaan,” harap Haris.
Artinya, pihak pemerintah dapat melakukan pembayaran jasa publikasi atau peliputan apa bila ada kerja sama pihak perusahaan media atau pemilik media tersebut yang berbadan hukum, dengan pemerintah setempat. Selain itu, Podcast, Vlog dan yuotube bukan usaha dibidang perusahan Pers. (Red)