Kepahiang, GC – Karena lampu penerangan jalan umum banyak yang padam dan tidak berfungsi dengan baik. Sehingga ada beberapa desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggunakan Dana Desa (DD) untuk lampu Penerangan jalan umum. Diantaranya, Desa Sinar Gunung dan Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai.
Bedasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, program pengadaan untuk lampu jalan menggunakan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang tersebut, saat ini sepertinya belum layak dilakukan.
Kenapa tidak, karena selain ekonomi masyarakat saat ini yang sedang terpuruk akibat dampak dari Pandemi Covid-19. Program penerangan jalan tersebut juga ditaksirkan akan menguras anggaran DD yang tidak sedikit, sekitar Rp 400 jutaan DD masing-masing desa terkuras untuk penerangan jalan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen PT.PLN sebesar 10 % disaat konsumen PLN membayar tagihan pemakaian atau membeli token listrik.
PPJ Dipungut Oleh Pemda Melalui PLN Setempat
Kemudian, hasil pemungutan PPJ sebesar 10 % tersebut, langsung diberikan pihak PT.PLN setempat kepada pihak Pemerintah daerah untuk distorkan ke Kas daerah.
“Sebenarnya tak ada gunanya depan rumah saya ini pakai lampu jalan, karena rumah saya didepan sudah terang. Kalau saya menilai, yang membutuhkan itu rumah yang berada dibelakang. Seperti rumah warga yang berada di lokasi jalan BBI,” ,” ungkap Ali Imron, salah seorang warga Desa Peraduan Binjai, melalui Via Hand Pone (HP) nya, Rabu (24/11/2021).
Masih warga Desa Peraduan Binjai, Sainung, juga menyampaikan hal yang sama. “ Bayar listrik yang kita pakai untuk rumah saja kita sering merasa berat, apa lagi ditambah beban bayar lampu untuk penerangan jalan. Ini kami mau menghidupkan Televisi saja meterannya sering turun, gimana kita mau nambah beban lagi untuk Lampu Jalan,” ujarnya.
Pembayaran listrik dan Token pulsa PLN dari dahulu dikemanakan oleh PLN PPJ 10%. Namun sayangnya, sebagian besar jalan di Kabupaten Kepahiang tidak mendapat penerangan yang layak bahkan sebagian besar gelap gulita.
Apalagi fungsi penerangan jalan tersebut sangat penting. Bisa mengurangi bahaya di jalan, dan membantu mengungkap kejahatan, terangnya.
Pemungutan PPJ berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah Daerah masing-masing. “(besarannya) Maksimal sepuluh persen. (Ben)