Bengkulu Utara, GC – Dua kali Perpanjangan jabatan Ujang Zakaria,SH sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur (Dirut) PDAM Tirta Ratu Samban, dinilai ilegal alias bodong.
Pasalnya, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian yang telah memperpanjangkan jabatan Ujang Zakaria,SH untuk menempati posisi strategis sebanyak dua kali tersebut, diduga tidak berdasarkan aturan yang semestinya.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, ketika dikonfirmasikan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
“Jabatan Ujang Zakaria itukan berakhir sekitar bulan maret 2020 lalu. Nah, yang menjadi pertanyaannya, ada apa Bupati memperpanjangkan jabatan Ujang itu hingga dua kali. Apa lagi ia sebelum diangkat menjadi Direktur PDAM adalah seorang wiraswasta,” ujar Juhaili.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 71 ayait (1) sangat jelas menyatakan yakni, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Kemudian, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 71 ayat (2) juga menyatakan, jika terjadi kekosongan direksi. Maka dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD tersebut, untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Contohnya Bupati kalau masa jabatannya habis, apakah dari Mendagri menunjukkan Bupati yang dipilih masyarakat itu sebagai Pjs Bupati lagi, tentu tidak kan. Begitu juga dengan Ujang Zakaria yang awalnya dari seorang wiraswasta,” cetus Juhaili.
Penegasan PP No.54 Tahun 2017 Tentang BUMD Pada Pasal 140
Dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pada pasal 140, lanjut Juhaili, sangat tegas menyatakan. bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP No.54 Tahun 2017.
Artinya, jika ada aturan atau Permendagri yang bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD tersebut, walau pun aturan itu belum dicabut. Maka aturan itu tidak dapat dijadikan pedoman atau acuan lagi karena dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi kalau menurut saya, baik itu PDAM atau pun Perumda, semuanya itu adalah BUMD. Hanya namanya saja yang berbeda. Sehingga yang jelas acuannya, tentu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentan BUMD,” ungkap Juhaili.
Lanjut Juhaili, dirinya juga menilai. Jika seorang Bupati atau kepala daerah yang memperpanjangan jabatan direktur PDAM tanpa melalui mekanisme berdasarkan aturan yang ada, sama halnya Bupati atau Kepala daerah tersebut melegalkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau jabatannya itu ilegal, sehingga gaji yang mengalir ke kantong Pjs direktur PDAM itu dapat dikatakan merugikan keuangan negara. Begitu juga terkait dengan anggaran perjalanan dinasnya,” tutur Juhaili.
Sementara, Pjs Direktur PDAM, Ujang Zakaria, SH ketika ingin dikonfirmasikan garudacitizen.com di Kantor PDAM Tirta ratu Samban, yang beralokasi di jalan M.Hatta Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, enggan memberikan komentar terkait hal ini.
Bahkan, Ujang Zakaria,SH selaku Pjs Dirut PDAM Tirta ratu Samban, malah menyapaikan dengan Stafnya, menyarankan agar awak media garudacitizen.com menemui Iwan selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan PDAM di ruang kerjanya.
“Waduh, kalau masalah itu saya No Comment aja deh. Takutnya penjelasan saya nanti salah,” tutup Iwan. (Ben)