Daerah Featured

Terkait Sewa Pesanggerahan, Sekretaris Dispar : Perdanya Lagi Direvisi

Terkait Sewa Pesanggerahan, Sekretaris Dispar : Perdanya Lagi Direvisi

Bengkulu Utara, GC – Terkait masalah pesanggerahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara, di kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, yang diduga bertahun-tahun disewakan dengan pihak ketiga tanpa dasar yang jelas.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung melalui Sekretarisnya Karwiyanto mengaku, bahwa memang semua aset milik Dispar yang dikelola oleh pihak ketiga tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan Daerah (Perda) lantaran aturan tersebut lagi direvisi.

“Oke, Karena tadi pak Kadis suruh saya yang menjawabnya, maka terkait hal ini saya akan jelaskan. Karena Perda dan Perbupnya masih dalam perbaikan, sehingga dasarnya itu kami berpedoman pada Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang kerja sama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga,” terang Sekretrais Dispar Bengkulu Utara dengan media ini, Senin (15/2/2021) di ruang kerjanya.

Karwiyanto juga mengaku, revisi Perda tersebut atas dasar surat dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) daerah setempat yang meminta agar pihak dinas atau instansi yang terkait segera memperbaikinya sesuai dengan kondisi terkini atau kemajuan jaman.

“Kami melakukan perbaikan Perda itu lantaran ada surat dari Bapenda yang menyatakan kalau ada Perda atau Perbup kita yang mau direvisi segera buat ajuan. Nah kami lagi ngodoknya kini,” ungkapnya.

Perbaikan Perda Lantaran Masih Banyak Objek Wisata Tanpa Dasar Payung Hukum

Selain itu, Karwiyanto juga mengaku saat ini masih banyak objek-objek wisata di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum ada dasar payung hukumnya. Seperti, objek wisata air terjun lemo nakai, kepala siring, alun-alun, tugu amanah dan masih banyak objek wisata yang lainnya.

“Saya kira ada benarnya kalu kita segera melakukan perbaikan Perda. Sebab, masih banyak objek-objek wisata kita sampai saat ini yang belum punya payung hukum,” tutur Karwiyanto.

Anehnya lagi, saat ditanya awak media ini Perda atau Perbup nomor berapa yang akan direvisi itu. Karwiyanto selaku Sekretaris Dispar dengan nada yang cukup singkat mengatakan dirinya lupa dan sangat-sangat lupa atas hal tersebut.

“Kalau masalah Perda tentang apa atau nomornya berapa itu, jujur saya lupa dan tidak bisa saya menjelaskannya. Karena saya takutnya nanti salah menjelaskannya,” pungkas Karwiyanto.

Yang menjadi sebuah pertanyaannya, Jika cukup menggunakan Permendagri. Lalu kenapa di daerah lain tetap saja membuat Perda dan Perbup sebagai acuannya ketika menyewakan sekaligus menetapkan pemungutan uang sewa aset milik pemerintah tersebut ??. (Ben)

Related posts

Di Duga Mantan Pejabat Dispora Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Beni Irawan

PENAS KTNA Banda Aceh, Bupati Bengkulu Utara Dapat Penghargaan Dari Presiden RI

Beni Irawan

Perkara APK Anak Bupati Bengkulu Utara di-SP 3, Ini Alasannya

Beni Irawan

1 comment

Leave a Comment