Bengkulu Utara, GC – Kasus Alat Peraga Kampanye (APK) anak Bupati bernama Andaru Pranata, selaku caleg anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dari PDI-P nomor urut 3. Dinyatakan tidak diteruskan ke tahap penyidikan, alias di SP 3 kan oleh Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Tugiran yang didampingi beberapa tim dari Gakkumdu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bawaslu dengan tim Gakkumdu terkait masalah dugaan APK Caleg DPRD Provinsi Bengkulu nomor urut 3 dari PDI-P yang berada di rumah dinas Bupati, tidak masuk dalam unsur pelanggaran yang telah dinyatakan dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h tentang Pemilu.
“Sesuai hasil rapat pleno kami dengan tim Gakkumdu, maka diputuskan kalau kasus APK milik Andaru Pranata tersebut, tidak dapat diteruskan ke penyidikan oleh Gakumdu. Dalam arti kata, kasus ini sudah selesai,”kata Tugiran, Kamis (28/2/2019) dalam Konferensi pers di ruangan Rapat Bawaslu.
APK Tersebut Dibawa Oleh Waluyo
Alasnanya kasus ini ditutup menurut Tugiran, berdasarkan keterangan dari Bupati dan Andaru Pranata selaku terlapor beserta saksi-saksi. APK yang berada di rumah dinas Bupati tersebut, dibawa oleh Waluyo, yakni salah satu caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara nomor urut 2 dari PDI-Perjuangan, dengan menggunakan mobil kijang kompong berwarna merah, plat hitam bernopol BD 9856 DC.
“Sebelumnya kendaraan yang membawa APK tersebut, pemiliknya atas nama Budi Harjo, yakni mantan camat Arma Jaya. Namun Kendaraan itu sudah dibeli oleh Waluyo,”cetus Tugiran.
Tugiran Menambahkan, Waluyo membawa APK ke rumah dinas Bupati pada waktu itu tidak disengaja lantaran ingin mengambil Sound Systemnya yang dipakai pada acara di rumah dinas Bupati sebelumnya. Bahkan, Waluyo sering membawa APK caleg DPRD Provinsi dari PDI-P tersebut, karena Waluyo lah yang membuatnya.
“Waluyo kesana itu karena ingin mengambil sound systemnya bukan atas dasar suruhan siapa-siapa. Kemudian Waluyo juga pada waktu itu tidak melakukan kampanye. Sehingga menurut kami tidak ada unsur dugaan pelanggaran dari kasus ini,”terang Tugiran.(Ben)