Daerah Featured

Dana Publikasi Media DPRD Bengkulu Utara Diduga Lumbung Korupsi

Dana Publikasi Media DPRD Bengkulu Utara Diduga Lumbung Korupsi

Bengkulu UtaraGC – Miliaran anggaran belanja Media dan Publikasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 dan tahun 2019 diduga lumbung korupsi. Sebab, hingga kini belum diketahui seberapa besar anggaran yang sebenarnya disediakan per setiap media massa yang telah melakukan kerja sama.

Pada tanggal 16 Juli 2019, garudacitizen.com melakukan komfirmasi tertulis kepada Setwan DPRD Bengkulu Utara, perihal berapa Media massa yang melakukan Kerja sama baik Online, Elektronik, cetak harian maupun cetak mingguan tahun 2018 hingga tahun 2019.

Selain itu, dalam surat konfirmasi tertulis yang disampaikan garudacitizen.com ke sekretariat DPRD Bengkulu Utara juga mempertanyakan berapa besar anggaran belanja publikasi untuk Media ditahun 2018 dan 2019 ini, beserta berapa rincian besaran anggaran yang dianggarkan per setiap Media massa yang telah melakukan kerja sama tersebut.

Namun sayangnya, hingga kini pula pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara belum membalas konfirmasi tertulis dari garudacitizen.com tersebut. Bahkan, dalam hal ini pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara diduga juga tidak melakukan Verifikasi saat preusahaan Pers mengajukan penawaran kerja samanya. Dengan demikian, pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara dinilai sebagai sumber pemicu persaingan tidak sehat antara perusahaan media massa.

Seperti yang diungkapkan salah seorang wartawan media Online yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ada apa dengan bagian sekretariat DPRD yang tidak mau memberikan jawaban soal anggaran Publikasi tersebut.

Pihak Sekretariat DPRD Diminta Transparan Mengelola Anggaran Publikasi Media

Harusnya pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara lebih transparan, agar jangan ada nantinya dalam mempergunakan anggaran publikasi dan media tersebut tidak tepat sasaran alias diduga menganggarkan media Fiktif.

Kemudian tidak ada yang dianggap anak emas. Dimana dalam daftar MoU diduga terdapat melebihi 2 media tapi dimiliki satu orang. Bahkan media yang tidak terdaftar dalam kontrak kerja sama juga dianggarkan. Sehingga dengan adanya hal tersebut, tentu akan menimbulkan ketidak adilan terhadap perusahaan media yang lainnya.

Dia pun berharap kepada pihak berwenang, seperti pihak aparat penegak hukum, Inspektorat Bengkulu Utara, dan Badan Pengawas Keuangan ( BPK ) lebih teliti dalam mengaudit laporan keuangan di sekretariat DPRD Bengkulu Utara tersebut terutama terkait pencairan anggaran.

“Biar jelas pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara harusnya terbuka dalam penggunaan anggaran publikasi media tersebut. Kemudian kita berharap Bupati mengevaluasi kembali para PNS di sekretariat DPRD Bengkulu Utara”ujarnya.

Anehnya lagi, seperti sebelumnya yang diungkapkanMitha Suryanti,SE bagian Program peningkatan komunikasi dan informasi serta penggunaan media massa disekretriat DPRD Bengkulu Utara mengatakan, bahwa untuk kontrak kerja sama media hanya sampai pada bulan September 2019, dan tidak sampai dengan 1 tahun anggaran.

“MoU hanya smapai bulan September 2019, jadi habis bulan sepetember silahkan ajukan kembali usulan kerja samanya,”cetus Mitha. (Ben)

Related posts

Hari Ini 183 Desa di Bengkulu Utara Pencoblosan Pilkades Serentak

Beni Irawan

Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Beni Irawan

Ini Alasan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Jarang Tempati Rumah Dinas

Beni Irawan

Leave a Comment