Advetorial Daerah

Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Jawaban Bupati Terhadap Raperda Perangkat Desa dan BPBD

Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban atau Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili, S.IP dan Wakil ketua dua Herliyanto, S.IP, dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (14/11/2023).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, salam sejahtera untuk kita semua, rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Sonti Bakara.

Wabup Ucapkan Terimaksih Kepada DPRD

Terhadap Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE. M.AP menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas persetujuan untuk melanjutkan pembahasan dua Ranperda ini, serta berbagai masukan, saran dan catatan yang sangat konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di waktu mendatang.

Saya selaku Wakil Bupati Bengkulu Utara, dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya terhadap seluruh anggota Dewan dan fraksi – fraksi yang telah menyampaikan tanggapan. Dengan demikian, artinya semua dukungan dari fraksi merupakan bukti kerja sama yang inten antara Ekskutif dan Legislatif demi melahirkan produk – produk aturan dalam memperbaiki berbagai sektor produk hukum sebelumnya demi tercapai kinerja yang efektif dan efisien menuju perubahan ekonomi masyarakat lebih baik lagi ke depan,” kata Wakil Bupati

“Kemudian lagi, masukan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan konsep dasar perubahan dalam Raperda yang di usulkan pihak pemerintah daerah yang mengacu pada prinsif profesional dalam kemampuan dan keahlian untuk menghindari KKN, tentu telah mencakup semua aspek di pasal – pasal Rapeda tersebut,” tutup Wakil Bupati Arie Septia Adinata. (Ben/ADV)

Related posts

Masih Ingatkah Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara?

Beni Irawan

Dewan Minta Jaksa Usut Proyek GOR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Berikut Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

7 + fourteen =