Daerah

Korupsi Anggaran Makan Minum, Eks Sekda Muko-Muko Ditahan

Muko-Muko, GC – Diduga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum tahun 2014 lalu. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, berinisial SY, dikabarkan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri di daerah setempat.

Dari informasi yang himpun, pihak Kejaksaan Negeri Muko-Muko melakukan penahanan terhadap SY, sejak Selasa kemarin (25/6/2019). Dimana pihak kejaksaan langsung menitipkan eks Sekda tersebut di Rumah Tahanan (RUTAN) Malabero kota Bengkulu.

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muko-Muko, Agus Irawan kepada awak media mangatakan, keterlibatan SY dalam kasus ini, karena saat itu SY adalah selaku Pengguna Anggarannya (PA). Meskipun sebelumnya pihak kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka atas hal ini. Tetapi yang dilakukan penahanan, baru sebatas eks Sekda seorang diri.

“Iya, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu,”ujar Kajari Muko-Muko, Rabu (26/6/2019).

Kemudian Kajari Muko-Muko juga mengatakan, selain mantan Sekda, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukannya pengembangan atas perkara ini, akan adanya tersangka baru.

“Setelah kita melakukan pengembangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,”kata Kajari Muko-Muko.(Ben)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Bentuk Satgas Cegah Penyebaran Covid-19

Beni Irawan

Masalah Limbah PT.BTL, Kadis LH Lebong ke Polda Bengkulu

Beni Irawan

Rehab Gedung 2018, Dinkes Bengkulu Utara Anggarkan Rp 637 Juta

Beni Irawan

Leave a Comment