LEBONG, GC – Akibat Proyek PLTA yang dikelola oleh PT. BTL (Bangun Tirta Lestari) membuang limbah materialnya ke sungai ketahun. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebong Zamhari, terpaksa harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Koordinasi kadis ke Pokda Bengkulu tersebut lantaran adanya laporan dari Ormas Komisi Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Kabupaten Lebong, yang disertai dengan adanya pemberitaan dari salah satu media Online terkait masalah limbah PT.BTL tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Bengkulu. Kadis LH Kabupaten Lebong sepertinya juga diminta keterangan beserta dokumen terkait masalah limbah Proyek PLTA yang dikelola oleh PT.BTL.
Sementara, pada saat media media Raflfesia Pos, media Geger Online dan media Online Garuda Citizen menyampaikan surat klarifikasi mempertanyakan hal ini dengan Dinas yang terkait, hanya dibalas dengan tiga jawaban.
Adapun Jawaban dalam surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebong dengan nomor : 660/21/DLH/2019 tersebut menerangkan :
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong telah melakukan Verifikasi lapangan kelokasi PLTA PT. Bangun Tirta Lestari tanggal 8 Februari 2019;
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Resmsus Polda Bengkulu tanggal 11 Februari 2019 berdasarkan surat Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Nomor : B/119/2019 Dit Reskrimsus tanggal 7 Februari 2019 perihal permintaan keterangan dan dokumen
- Hingga saat ini permasalahan yang dilaporkan saudara sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Jika menilik dari 3 jawaban yang disampaikan dari dinas LH itu, tentu poin yang pertama sepertinya tidak menjelaskan secara detail hasil verifikasi lapangan dari pihak Dinas LH pada tanggal 8 Februari 2019 lalu. Begitu juga dengan Jawaban pada poin ke 2 dan ke 3.
Sudah 1 Tahun PT. BTL Buang Limbah Material ke Sungai Ketahun
Sedangkan menurut ketua LSM Gemuru Lebong, Rozi Antoni dalam hal ini mengatakan, limbah material yang dibuang oleh PT.BTL kesungai ketahun sudah berlangsung satu tahun lamanya. Namun baru sekarang pihak Dinas LH ingin melakukan pengecekan ke lapangan. Sejak dilaporkan oleh ormas dan diberitakan oleh media online Garudacitizen.com.
“Terjadinya pembuangan limbah material Proyek PLTA ke Sungai Ketahun itu sudah terjadi satu tahun yang lalu. Tapi selama ini Dinas LH Lebong terkesan tutup mata, mungkin disinyalir dapat setoran dari PT.BTL,”ungkap Rozi Antoni di kantor garudacitizen.com Lebong.
Selain itu Rozi Antoni juga menjelaskan, dengan adanya permasalah tersebut. Dirinya selaku ketua LSM Gemuru sangat berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya Berharap pihak Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus limbah ini,”cetus Rozi Antoni. (Eluban RI)