Bengkulu Utara, GC – Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Kaisar Robinson, kembali mengirim surat somasi yang kedua kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Utara. Somasi yang kedua ini dikirim lantaran Somasi yang pertama pada tanggal 24 Januari 2019 lalu, belum mendapatkan jawaban.
Dalam keterangan surat Somasi yang kedua menjelaskan, surat somasi ini dikirim menyusul mempertanyakan jawaban surat somasi pertama yang telah diterima dan diagendakan oleh Evanati selaku Staf Bagian Adminitrasi Umum Setda Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 25 januari 2019 yang lalu.
“Sebenarnya batas waktu saya menerima jawaban somasi yang pertama adalah 7 hari dari tanggal 25 januari 2019 lalu. Namun, sampai sekarang Somasi yang pertama saya belum mendapatkan jawaban dari Bupati,”kata Kaisar Robinson, Kamis (28/2/2019) di kediamannya.
Sementara, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 77 Ayat (7) menjelaskan, seorang Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam pasal tersebut.
“Artinya, jika tidak memberikan jawaban terhadap somasi yang saya sampaikan, Sehingga Bupati Ir.H.Mian itu boleh dikatakan sudah melanggar dan melawan hukum,”terang Kaisar Robinson.
Lanjut Kaisar Robinson, seharusnya Bupati selaku kepala daerah dapat menjadi contoh terhadap ketaatan dan kepatuhan kepada hukum. Sehingga yang dilakukannya tidak menimbulkan kegaduhan dan mal administrasi sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, Kaisar Robinson mengatakan, demi kemanusiaan dan hidup Istri serta anaknya yang masih membutuhkan biaya sekolah, biaya hidup. Dirinya berharap agar Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian segera membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor K.888-01, tentang pemberhentiannya tanpa dengan hormat pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
“Dalam waktu tempo yang singkat, saya berharap SK pemberhentian saya itu dibatalkan dan kembalikan hak-hak saya sebagai ASN. Jika tidak, maka saya akan melakukan upaya hukum secara perdata maupun pidana,”ancamnya.(Ben)