Daerah

Pembayaran Tagihan Listrik Rumdin Jabatan Bengkulu Utara Dipertanyakan

Bengkulu Utara,(GC) – Pembayaran tagihan listrik rumah dinas (Rumdin) jabatan di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dipertanyakan. Mengingat dari daftar rekapitulasi pembayaran tagihan listrik pada tahun 2011 hingga 2015 lalu cukup besar adanya dugaan salah sasaran dalam pembayaran.

Dari data yang dihimpun, tahun 2011 hingga 215 tidak hanya rumah dinas jabatan saja yang dibayarkan dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkulu Utara, namun tampaknya ada juga diduga rumah pribadi dan usaha yang ikut dibayar menggunakan uang rakyat tersebut.

Sementara kepala bagian (Kabag) Keuangan Setretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Bengkulu Utara, MUH.SYUKRI  saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya mengaku tak bisa memberikan penjelasan atas tagihan listrik rumdin jabatan tahun 2011 hingga 2015 lalu tersebut. Karena menurut Muh.Syukri, dirinya belum menduduki jabatan sebagai kabag keuangan pada waktu itu.

“Kalau masalah tagihan listrik rumah dinas dan jabatan tahun 2011 hingga 2015 saya tidak bisa menjelaskannya alias “No Comment”. Sebab pada waktu itu, bukan kewenangan saya,” ujar Muh.Syukri, Kamis ( 8/11/2018).

Meskipun demikian, Muh.Syukri juga mengatakan, yang dapat dia jelaskan hanya daftar rekapitulasi pembayaran tagihan listrik, air yang dibayar oleh pemda ditahun 2016 hingga 2018. Mulai dari pembayaran lampu jalan, perkantoran sampai dengan tagihan listrik dan air rumah dinas Bupati, wakil Bupati, Sekda dan rumah dinas Asisten I,II dan III.

“Berdasarkan rekapitulasi kami, untuk pembayaran tagihan listrik Lampu jalan, rata-rata perbulannya Rp.100 juta lebih. Sedangkan untuk pembayaran tagihan listrik perkantoran dan rumah dinas jabatan, rata-rata perbulannya mencapai Rp. 22 juta lebih,” kata Muh.syukri.

Akan tetapi lanjutnya, untuk para pejabat Eselon II,III dan IV yang saat ini menempati rumah dinas, seperti rumah dinas yang berada didepan gedung UNRAS, itu tagihan listrik dan airnya menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing. Bahkan, mereka juga dikenakan biaya sewa, ketika menempati rumah dinas tersebut.

Sementara untuk tagihan listrik dan air bagi para PNS yang belum mempunyai jabatan Eselon yang menempati rumah dinas, itu tidak menjadi tanggung jawab pemda atau dinas instansinya. Melainkan menjadi beban dan tanggung jawab pribadi mereka sendiri.

“Untuk para pejabat Eselon II hingga Eselon IV yang tinggal di rumah dinas, tagihan listrik dan airnya menjadi tanggung jawab dinas instansi dimana mereka tugas. Kemudian mereka selaku pejabat yang menempati rumah dinas, mereka juga dikenakan biaya sewa yang harus mereka bayar ke Pemda,” terang Muh.Syukri.

Namun ketika wartawan media ini meminta hasil daftar rekapitulasi tagihan pembayaran listrik, air dan lampu jalan itu, pihak bagian keuangan Pemda Bengkulu Utara tak dapat memberikannya. Bahkan, mereka pun melarang ketika wartawan media ini ingin mengambil gambar hasil rekap pembayaran listrik tersebut. Alasan mereka, rekap itu adalah sebuah dokumen rahasia negara.

“Kami persilahkan untuk melihatnya saja, dan kami tidak bisa memberikan rekap daftarnya, kemudian kami juga tidak mengizinkan untuk mengambil gambar rekap ini, sebab bagi kami ini adalah sebuah dokumen rahasia negara,” jelas Muh.Syukri.

Disisi lain, salah seorang masyarakat Bengkulu Utara, Hendri dengan media ini mengatakan, jika pembayaran tagihan listrik rumah dinas jabatan tersebut terhitung dari tahun 2011 hingga 2015 yang lalu, maka sudah bisa dikatakan sangat besarnya kerugian negara disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran tersebut. Sehingga selaku masyarakat Bengkulu Utara, Hendri berharap agar pihak aparat pemegak hukum terutam kejaksaan negeri Bengkulu Utara agar dapat bekerja sepenuh hati untuk mengusut dan mengungkapkan masalah ini.(Ben)

Related posts

13 Paket Pekerjaan PUPR Benteng TA 2021 Tidak Sesuai Kontrak

Beni Irawan

Tiba di Bengkulu Utara, Piala ADIPURA 2023 Disambut Meriah

Beni Irawan

Pendiri Yayasan Harapkan UNRAS Diaudit

Beni Irawan

Leave a Comment