Daerah Nasional

OTT Polda Bengkulu, 9 Orang ASN Benteng Diamankan

Bengkulu Tengah, garudacitizen.com Polda Bengkulu resmi menetapkan 9 orang ASN Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, menjadi tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT yang dilakukan oleh Kasubdit dan Kanit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu sore (7/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu gudang Farmasi yang beralokasi di belakang Kantor Bupati Benteng, tepatnya di desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.

Penetapan 9 orang ASN menjadi tersangka tersebut dijelaskan Kapolda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu AKBP. Andi Arisandi yang didampingi Kasubid Penmas Kompol.Mulyadi dan Kanit Tipidkor Kompol. Imam Wijayanto dalam Jumpa Pers pada hari Kamis (8/11/2018) di Mapolda Bengkulu.

Adapun 9 orang ASN Benteng yang terjaring OTT, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Pihak Kepolisian Polda Bengkulu tersebut yakni berinisial, MA, FG, LN, ML, YW, SB, SY, SR dan LS.

“Kini FG, MA dan 7 orang lainnya sudah diamankan di Polda Bengklulu untuk menjalani proses pemeriksaan. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 117 juta lebih, serta 1 unit laptop dan beberapa dokumen pendistribusian dana sebagai barang bukti,” kata AKBP. Andi Arisandi.

9 Tersangka Ditangkap Sedang Bagi-Bagi Uang di Gudang Farmasi

Lanjutnya, sebelum melakukan OTT, sekitar pukul 15.30 WIB Pihak kepolisian Polda Bengkulu mendapatkan informasi adanya aksi pemotongan dana kegiatan di Dinas Kesehatan Benteng Tahun 2018, aksi pemotongan tersebut akan dilakukan di salah satu gudang farmasi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi TKP.

“Saat kami tiba di lokasi TKP, kami melihat banyak kendaraan parkir disekitar gudang. Ternyata saat itu salah seorang bendahara Dinas Kesehatan Benteng baru saja mencairkan dana kegiatan senilai Rp. 3.250.000.000. Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada 8 orang penanggung jawab kegiatan berinisial MA (42), FG (29),  LN (34), ML (42), YW (27), SB (53), SY (29), SR (34) dan LS (29). Namun sebelum dibagikan kepada 8 orang penanggung jawab kegitan tersebut, FG lebih dulu memotong dana itu senilai 10 persen,” beber Andi Arisandi.

Kemudian Andi Arisandi mengatakan, Begitu pendistribusian dana selesai dilakukan oleh bendahara kepada 8 orang selaku penanggung jawab kegiatan tersebut, Tim dari kepolisian Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

Saat penyergapan, FG selaku bendahara bersama 8 orang penerima dana kegiatan langsung diamankan. Termasuk uang tunai 117 juta dan 1 unit laptop beserta dokumen penditribusian dana kepada 8 orang tersebut.

“9 orang tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta atau Rp 1 miliar,’’ tutup Andi Arisandi dihadapan para awak media.(Ben)

Related posts

Pembagian Dana Publikasi di Diskominfo Bengkulu Utara Pilih Kasih

Beni Irawan

Komisi 1 DPRD BU Rapat Kerja RAPBD 2023 Bersama Setwan

Beni Irawan

Kepala Bappeda : Jangan Foto Saya, Tanya Bupati Atau Sekda

Beni Irawan

Leave a Comment